Ketua Umum LSM LAPAN Tipikor, Mangadar: Mendikbudristek Harus Bertanggungjawab dana BOS Triliun Rupiah Masa Pandemi Covid-19

Ketua Umum LSM LAPAN Tipikor, Mangadar: Mendikbudristek Harus Bertanggungjawab dana BOS Triliun Rupiah Masa Pandemi Covid-19

Sabtu, 19 April 2025, 10:23:00 PM

Ketua Umum LSM LAPAN Tipikor, Mangadar Siahaan
Bekasi, pospublik.co.id - Pasca Pandemi corona virus disease (covid-19) tahun 2020, 2021 hingga tahun 2022, dana BOS Reguler dan BOS Daerah untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), khususnya di Kota Bekasi diduga keras dikorupsi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Hal itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAN Tipikor, Mangadar Siahaan kepada pospublik.co.id seusai melaporkan SMPN 3 Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum lama ini.
Menurut Mangadar, sejak Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi) kala itu menetapkan Pendemi Covid-19 sebagai kasus kedaruratan kesehatan masyarakat hingga dilakukan lockdown secara nasional, setiap sekolah, mulai dari jenjang pendidikan PAUD, SD sederajat, SMPN sederajat, SMAN sederajat dan Universitas wajib diliburkan dengan mengganti pembelajaran secara online atau e-learning.
Kemudian kata Ketum LSM LAPAN Tipikor itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PP tersebut disusul Kepres Nomor:7/2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Instruksi Presiden No:4/2020 tentang refocusing, Permenkes Nomor:9/2020 tentang pedoman PSBB, Surat edaran Mendikbudristek RI Nomor:3/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 pada stuan pendidikan hingga terbit SE KPK Nomor:8/2020 tentang penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Secara resmi lanjut Mangadar, proteksi mencegah penyebaran Covid-19 tersebut berimbas hingga diliburkan sekolah sejak tanggal 16 Maret 2020 dengan ajar mengajar dilakukan secara daring. Ujian Nasional pun molor pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat itu.
Berita Terkait: https://www.pospublik.co.id/2025/04/diduga-berkedok-peningkatan.html
Dalam siaran persnya kata Mangadar, Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim kala itu mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) baru dapat dilakukan setelah terpenuhinya target 5 juta jiwa tenaga kependidikan mendapat vaksin atau divaksinasi.
Nadiem mengatakan, jika situasi pandemi covid-19 melandai atau situasi mulai normal, Pase pertama (I) ajar mengajar berlangsung 2 jam dengan 3 mata pelajaran, dan jumlah siswa tak lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan.
Dalam Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor: 719/2020 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum  pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus ujar Mangadar, Mendikbudristek secara tegas melarang dilakukan kegiatan yang mengharuskan berhimpunnya massa (Siswa/i, Orantua Siswa/i, kegiatan olahraga, dan pengenalan lingkungan).
Ironinya kata Mangadar, walau situasi ketika Pandemi Covid-19 itu ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat, atau boleh dikatakan bencana dunia, korupsi diduga tetap  terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa, khususnya melalui  pengelolaan dana BOS Reguler maupun BOSDa.
Dugaan tersebut dapat diperhatikan melalui Formulir K-7 sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemendikbud.go.id Kemendikbudristek tahun 2020, 2021, 2022. Dalam formulir K-7 tersebut, masing-masing sekolah melaporkan dana BOS Reguler tersebut terserap rata-rata 100 persen seperti sedia kala sebelum terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana Surat Keputusan Presiden RI Nomor:11/2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sayangnya lanjut Mangadar, Hukum sebagai garda terdepan sekaligus pilar bangsa seolah tidak memiliki taring memberangus kejahatan extraordinary crime itu. Sesungguhnya lanjut penggiat anti rasua ini, tidak ada kata ampun/toleran terhadap oknum-oknum yang memamfaatkan situasi kedaruratan/bencana nasional itu untuk mencari keuntungan pribadi, kelompok atau golongan dengan menghalalkan segala cara.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2025/04/sman-18-kota-bekasi-dilaporkan-ke.html
Kemungkinannya kata Ketua Umum (Ketum) LSM LAPAN Tipikor ini, jika ditelisik ke semua jenjang pendidikan, mulai dari SDN, SMPN, SMAN dan SMKN khususnya di Kota Bekasi, para stakeholder/pemangku kebijakan hingga Mendikbudristek atau setidaknya Tim monitoring BOS Kemendikbudristek akan terseret kasus korupsi Triliun Rupiah itu jika pengelolaan dana BOS masa pandemi Covid-19 tahun 2020-2022 sunguh-sungguh diusut Aparat Penegak Hukum (APH).
Contohnya kata dia, apa yang diberitakan di media ini edisi, Selasa (15 April 2025), SMPN 1 Kota Bekasi mendapat kucuran Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) bertajuk dana BOS Reguler untuk peningkatan perpustakaan yang nilainya cukup signifikan, yakni: Tahap (2) pencairan dana BOS: Rp.53.920.000, -dan tahap ke (3) sebesar Rp.231.173.200, -.
"Saya tidak yakin anggaran untuk peningkatan perpustakaan itu tepat sasaran karena pada tahun 2020-2021 itu sekolah sedang diliburkan akibat kedaruratan kesehatan masyarakat dampak Pandemi Covid-19," tegas Mangadaar seraya menghimbau Aparat Penegak Hukum (APH) jangan berdiam diri.
"Sama halnya Bantuan Operasional Sekolah yang sumber dananya APBD seperti yang kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Anggaran BOSDa ini dikelola Dinas Pendidikan, mereka terindikasi kuat suka-suka belanja barang apa saja untuk masing-masing sekolah yang penting dapat menguntungkan pribadi atau kelompoknya," kata Mangadar.
Sofa Tamu Tak Bermerk Di Sekolah Seharga Rp.25 Juta Lebih Sumber Dana BOS APBD (TA) 2024 yang Dikirim Dinas Pendidikan ke Sekolah
Seperti pengadaan sofa tamu di sejumlah SMPN Kota Bekasi lanjut Mangadar, harganya oleh Dinas Pendidikan dibuat Rp.25 juta lebih per satu set. 
"Harga Rp.25 juta lebih sofa abal-abal warna merah itu gila-gilaan. Tapi pihak sekolah mengaku tidak berdaya menolak walau mereka sebenarnya tidak setuju karena kwalitas dan harganya tidak sesuai, makanya kita laporkan ke Kejaksaan," kata Mangadar
Mangadar menegaskan, jika sektor pendidikan sudah keranjingan korupsi, maka sulit dibayangkan seperti apa nantinya moral anak bangsa yang diasuh para koruptor tersebut.
"Untuk menciptakan efek jera bagi mereka yang doyan korup itu, APH sudah saatnya mengambil langkah kongkrit menyeret oknum-oknum yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS pasca kedaruratan kesehatan masyarakat  tersebut," kata Mangadar. 
Diberitakan edisi sebelumnya (Selasa 15 April 2025) berjudul "Berkedok Peningkatan Perpustakaan Diduga Korupsi Dana BOS". Menurut Ketua Umum Lembaga Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP-RI), SMPN 1 Kota Bekasi, tahun 2020 menggelontorkan dana BOS Reguler untuk peningkatan perpustakaan, yakni: Tahap (2) pencairan dana BOS sebesar: Rp.53.920.000, -dan tiga bulan kemudian (tahap 3) sebesar Rp.231.173.200, -.
Selanjutnya kata Tomu, pada Tahun 2021 SMPN 1 Kota Bekasi kembali mendapat kucuran dana untuk peningkatan perpustakaan yakni: Tahap 2 pencairan dana BOS sebesar: Rp.35.825.000,- tahap 3: Rp122.442.690, -

Kemudian, pada Tahun 2022, Tahap 2 pencairan dana BOS sebesar: Rp.30.505.000, - dan Tahap 3: Rp.192.771.000, -

Setiap tahun sekolah ini mendapat keberuntungan untuk peningkatan perpustakaan. Tahun berikutnya, yakni: Tahap 1 pencairan dana BOS: Rp.135.323.000, -Tahap 2: Rp.133.695.000, -

"Namun jika perpustakaan yang ada di SMPN 1 Kota Bekasi ini sungguh-sungguh diaudit, sangat tidak masuk akal kondisinya masih seperti sekarang berdasarkan nilai anggaran yang digelontorkan setiap tahun yang nilainya cukup signifikan," kata Tomu, Selasa (15/4).  (M. Aritonang) 


TerPopuler