Kepsek SMAN 18 Mengaku Telah Diperiksa Kejaksaan

Kepsek SMAN 18 Mengaku Telah Diperiksa Kejaksaan

Senin, 21 April 2025, 11:46:00 PM

 

Kepsek SMAN 18 Di Kota Bekasi

Bekasi, pospublik.co.id - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 18 di Jln. Rudal, Kelurahan Arenjaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Mediana Siti Almunawaroh mengaku telah diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait penggalangan dana dari orangtua siswa/i yang dilaporkan penggiat anti rasua ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


"Saya sudah diperiksa di Kejaksaan terkait anggaran tersebut. Yang memeriksa saya dari kejaksaan namanya Budi Prakosa," kata Medina Siti Almunawaroh kepada pospublik.co.id, Kamis (17/4) sanbil menunjukkan lembar kertas bertuliskan nama Jaksa Budi Prakosa. 

Medina juga mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan dia telah diminta keterangan di Polda Metro Jaya kaitan penggalangan dana dari orangtua siswa siswi tahun 2023-2024.

Namun, Medina enggan menjelaskan secara rinci sejauh mana tindak lanjut pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Negeri tersebut. Medina hanya mengeluh merasa terganggu karena akan menghambat program peningkatan pembelajaran disekolahnya.

Ketika pengakuan Medina Almunawaroh telah diperiksa kejaksaan ini hendak dikonfirmasi kepada Jaksa Budi Prakosa, Senin (21/4) sekira pukul14. 00 Wib, Budi Prakosa menurut petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sedang tugas luar. 

Berusaha konfirmasi melalui Humas (Kasi Intelijen), Ryan Anugrah, petugas PTSP mengatakan sedang dinas luar. 

Diberitakan sebelumnya, Mahalnya biaya pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) masih terus menjadi momok bagi orangtua siswa/siswi seperti dikeluhkan orangtua Siswa di SMAN 18 Kota Bekasi.

Menurut penuturan orangtua siswa SMAN 18 ini, untuk uang gedung mereka wajib merogoh kocek sebesar Rp.3.000.000," dan iuran bulanan sebesar Rp.250.000,- plus uang seragam Rp.1.399.000, - yang diperdagangkan pihak sekolah dengan dalih koperasi. 

Keluhan orangtua siswa/i ini pun menjadi perhatian serius dari Dion, SH selaku pimpinan Redaksi Berita Dua Sisi.

Menurut Dion, keluhan orangtua Siswa/i ini dia peroleh tanggal 28 Oktober 2024 lalu. Sejumlah menuturkan kewajiban mereka (Orangtua Siswa/i-Red) membayar uang gedung masing-masing sebesar Rp.3.000.000, - dan iuran bulanan sebesar Rp. 250.000 per siswa. Keluhan orangtua yang engfan disebut namanya itu menurut Dion sengaja diabadikan lewat video sebagai barang bukti untuk dipertanggung-jawabkan. 

Pengakuan orangtua siswa/i SMAN 18 itu kata Dion kepada pospublik.co.id, mengenai penggalangan dana tersebut diputuskan sepihak oleh pihak sekolah tanpa adanya musyawarah atau persetujuan dari orang tua siswa. Dan penggunaan dana tersebut tidak dijelaskan/diuraikan kepada orangtua secara rinci. 

“Keluhan orang tua siswa ini merupakan hal serius yang harus ditindaklanjuti. Kita semua tahu bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran untuk menanggung beban biaya pendidikan di sekolah negeri,” tegas Dion.

Lebih lanjut Dion menjelaskan, berdasarkan data yang Dia peroleh, tahun 2023 pemerintah pusat mengalokasikan dana BOS sebesar Rp.1.645.920.000 untuk SMAN 18 Bekasi, dengan rincian, Rp.585.850.000,-  untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Sementara pada 2024, alokasi meningkat menjadi Rp.1.916.460.000,- untuk pemeliharaan sebesar Rp.709.889.000,-. Angka tersebut belum termasuk bantuan dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Gedung SMAN 18 sendiri telah dibangun sejak tahun 2011, berdasarkan SK pendirian Nomor 421.3/14.364.Dik/V/2021 tertanggal 20 Mei 2011. Artinya, gedung telah disediakan oleh pemerintah dan biaya pemeliharaannya juga sudah ditanggung negara. Maka, pertanyaannya, apa dasar penarikan uang gedung tersebut? Untuk apa dana itu digunakan? Begitu pula dengan uang bulanan,” kata Dion.

Atas dasar keluhan tersebut, Dion mengaku telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 18 Bekasi pada 29 Oktober 2024. Namun hingga persoalan ini dilaporkan ke Kejaksaan, Senin (14/4), belum ada jawaban/penjelasan.

“Karena pihak sekolah tidak koperatif menjawab surat konfirmasi, maka hari ini saya secara resmi telah melaporkan persoalan itu kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar dilakukan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan apabila penggunaan anggaran tersebut terbukti diselewengkan untuk nemperkaya diri sendiri, orang lain, koporasi atau golongan," tegas Dion. 

Dion berharap, Kejari Kota Bekasi memberikan perhatian serius. Jika benar penggalangan dana itu berdasarkan keputusan sepihak oleh pihak sekolah, maka menurut Dion dapat dikategorikan sebagai pemaksaan/pemerasan aluas pungli dan melanggar hukum. 

Dion juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dia himpun, jumlah siswa kelas X di SMAN 18 Kota Bekasi sebanyak 354 orang, maka total uang gedung yang dihimpun pihak sekolah mencapai Rp.1.062.000.000," sedangkan total uang bulanan mencapai Rp.88.500.000,-.

Ironinya lagi kata Dion, jumlah siswa/i per rombel juga ada yang melebihi kwota. Sesuai ketentuan, per Rombongan Belajar (Rombel) seharusnya 36 orang, tetapi di SMAN 18 Kota Bekasi, diisi 48 orang.

"Kita tidak paham seperti apa Daftar Pokok Pendidikan di SMAN 18 itu. Ini harus dijelaskan pihak sekolah ke publik," kata Dion. 

“Saya juga meminta Kejaksaan untuk melibatkan BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana di SMAN 18 Kota Bekasi,” tutup Dion. (M.Aritonang) 

TerPopuler