![]() |
Polda Metro Jaya (Foto/Ist) |
Bekasi, pospublik.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM-MASTER) Resmi melaporkan Kepala Desa Waluya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa tahun anggaran (TA) 2019 hingga 2024 ke Polda Metrojaya, Jumat (25/04/05).
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM Master, Arnol. S kepada pospublik.co.id, Jumat (25/4) di Kantornya.
Menurut Arnol, isi laporan tersebut adalah adanya temuan dalam proses pengelolaan anggaran Dana Desa di Desa Waluya (TA) 2019 - 2024 yang diduga keras terjadi tindak pidana korupsi dengan modus mark'up nilai anggaran kegiatan.
Arnol mengatakan, hasil investigasi dan informasi yang telah mereka terima, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam laporan realisasi anggaran dana desa di desa Waluya tersebut, khususnya tahun anggaran 2019 hingga tahun 2024.
"Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang kami terima, banyak kejanggalan yang kami temukan, khususnya pada Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2024. Sejumlah kegiatan yang tercatatat dalam laporan Desa tidak sesuai dengan fakta dilapangan atau terkesan dilebih-lebihkan. Seperti anggaran untuk kejadian mendesak, dalam satu tahun anggaran, desa Waluya telah menggunakan anggaran untuk kejadian mendesak hingga puluhan kali berturut-turut. Serta memakan anggaran yang sangat fantastik," ujar Arnol.
Selain dugaan mark'up kata Arnol, hasil kerja tim investigasi LSM Master juga menemukan beberapa kegiatan yang tertuang dalam laporan realisasi anggaran dana desa Waluya yang tidak ditemukan bukti fisik alias keberadaannya.
"Ada juga beberapa kegiatan yang tidak ditemukan keberadaannya, seperti kegiatan pelatihan, bantuan alat untuk pertanian dan peternakan, serta peningkatan produksi ketahanan pangan. Saat kami tanya sejumlah warga sekitar terkait keberadaan kegiatan tersebut, mereka terkejut dan mengaku tidak pernah mendengar adanya kegiatan itu," tegas Arnol.
Lebih lanjut Arnol mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berupaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Waluya, namun hingga laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya (PMJ), pihak Desa tidak merespon.
"Kami telah menyampaikan surat klarifikasi dan konfirmasi, namun hingga saat ini kami tidak menerima jawaban apapun," kata Arnol, Jumat (25/4).
Arnol berharap agar Penyidik Polda Metro Jaya serius dan segera melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana Desa Waluya tersebut.
"Kami tentunya berharap agar Polda Metro Jaya dapat dengan serius melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih detil serta memberikan sanksi setimpal terhadap pihak-pihak terkait apabila terbukti bersalah," tutup Arnol. (DH)