Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Ditengarai Tabrak Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Ditengarai Tabrak Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Minggu, 13 April 2025, 9:19:00 PM

Gedung Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi (Foto/PP) 

Bekasi, pospublik.co.id - Presiden Republik Indonesia, masa bhakti 2024-2029, Prabowo Subianto baru melantik seluruh (961) Kepala Daerah secara serentak di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20 Februari 2025). Artinya, sebelum dilantik, Gubernur, Bupati/Walikota yang baru terpilih Pilkada serentak tahun 2024 itu belum diperbolehkan mengambil Kebijakan dalam pemerintahan.


Hal itu disampaikan salah seorang advocat/pengacara berinisial MSH, SH kepada pospublik.co.id melalui WhatsApp, Senin (14/4) merespon kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang telah menggelar lelang proyek 14 Februari 2025.

Menurut MSH, seperti yang terjadi pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Bupati, Ade Kuswara Kunang baru dilantik 20 Februari 2025, tetapi lelang berlangsung 14 Febuari 2025, lalu siapa yang memberi wewenang atau SK penunjukan PPK. 

Pengelolaan APBD Tahun Anggran (TA) 2025 ini kata MSH adalah beban/tanggungjawab Bupati Bekasi terpilih Pilkada tahun 2024, Ade Kuswara Kunang, tetapi dia belum dilantik ketika proyek itu sudah dilelang, lalu siapa yang bertang-jawab itu jelas melanggar atau curi start. 

"Kuat dugaan adanya pratek rekayasa persekongkolan secara masif dan terstruktur. Makanya disomasi salah satu rekanan berinisial OT karena merasa dirugikan akibat persaingan lelang Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi tidak sehat tersebut," kata MSH. 

Terhadap dugaan praktik persekongkolan tersebut lanjut MSH, salah seorang rekanan kontraktor Jasa Kontruksi berinisial OT mendesak  Bupati Ade Kuswara Kunang  untuk membatalkan sejumlah tender proyek APBD 2025 yang sudah dilelang/ditender oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tersebut. Karena kebijakan yang diduga melanggar ketentun sebagaimana diatur dalam Perpres itu terjadi maladministrasi ekses dugaan gratifikasi. 


Untuk diketahui kata MSH, Adapun, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/640SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Tahun 2025 belum sah dikeluarkan oleh Mendagri saat lelang tersebut dilaksanakan, sehingga lelang tanggal 14 Februari tersebut harus segera dibatalkan. 

Hal ini juga tidak sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

"Berbagai pihak pun menyampaikan kritik dan saran terhadap kebijakan dan kesewenang-wenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tersebut. Berbagai kalangan menilai telah terjadi pembangkangan terhadap aturan atas kebijakan Dinas tersebut," kata MSH. 

Para pemerhati, pegiat anti rasua, rekanan Pengadaan jasa Konstruksi  lanjut dia, juga menduga bahwa Para Pejabat Pengadaan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tidak cakap menjalankan tugas dan fungsinya. 

Menurutnya, publik juga wajar menduga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang belum memperoleh SK sebagai PPK dari Bupati Ade Kuswara Kunang yang baru dilantik 20 Februari 2025 itu. Namun para pejabat pengadaan dan Kadisnya sudah main sendiri melaksanakan lelang bersama pokjanya sebagaimana ditayangkan melalui laman https;//lpse.bekasikab.go.id.

Hal senada juga disampaikan salah seorang seorang peserta lelang yang sudah lama bercokol menjadi mitra kerja di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi bernisial OT. Menurut OT kepada wartawan pospublik.co.id, di Bekasi, 14 April 2025, perbuatan nekat yang dilakukan para  pejabat berwenang di dinas terkait diduga kuat sarat kepentingan.

Dampaknya kata OT, sejumlah perusahaan yang ikut bersaing merugi secara materil maupun inmateril karena proyek-proyek sudah diplotting alias tender kotor ini. Padahal kata dia, rangkaian program penyerapan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana pemerintah yang dibiayai APBD ada mekanismenya yang wajib ditaati. 

"Sebelum kegiatan dilaksanakan, Bupati selaku pembuat kebijakan harus terlebih dahulu menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara, Bupati Bekasi baru dilantik tanggal 20 Februari 2025, sedangkan kegiatan itu sudah dilaksanakan sejak 14 Februari 2025. Ini jelas-jelas menyalahi ketentuan,” kata OT (14/4/2025). 

Bupati baru dilantik 20 Febuari 2025 lanjut OT, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sudah curi star 14 Februari, lalu kapan Bupati menerbitkan SK KPA dan/atau PPK untuk melaksanakan kegiatan itu.

"Lihat saja contohnya, Tender yang terjadi dilingkungan SKPD Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tahun 2025, Paket Kegiatan Jasa Konstruksi tender sebanyak 143 dengan pagu Rp.324.025.644.553,- tahapan lelang sudah dilaksanakan tanggal 14 Februari 2025, bupati belum resmi dilantik, lalu siapa yang memberi wewenang, ini tidak masuk akal," kata OT.

Menurut OT, akibat kebijakan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi ini, banyak rekanan kontraktor gugur dan tidak lulus alasan tidak jelas karena duduga terjadi permufakatan jahat.

"Konsfirasi, rekayasa, plottingan, setingan nampak jelas dalam kebijakan SKPD ini. Rekanan/kontraktor pelaksana udah diatur oleh Pejabat Pengadaan Dinas terkait. Mereka diduga kuat sudah berkolusi dengan sejumlah kontraktor untuk dijadikan pemenang setiap paket pekerjaan pada lelang tersebut," ujar OT.

Berarti lanjut dia, lelang tersebut hanya modus. Persyaratan tender pun sudan diatur untuk menghindari perusahaan lain masuk bersaing dalam paket pekerjaan yang diplotting tersebut.

OT mengatakan, salah satu perusahaan ikut dalam lelang tersebut. Perusahaan itu memasukkan penawaran di 3 paket perkerjaan. Namun satupun tidak lulus alias digugurkan dengan alasan. Perusahaan itu pun terpaksa melayangkan surat peringatan (somatie) kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab-Bekasi.  

 
“Luar biasa kelebihan pejabat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi ini. Bisa disebut telah melawan aturan yang dibuat dan disusun Pemerintah," kata OT kepada wartawan pospublik.co.id, Senin (14/4) lewat whatsApp. 

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Dedy Supriyadi, MM, tidak berhasil. (M.Aritonang)

TerPopuler