Diduga Rekayasa Tender, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Disomasi

Diduga Rekayasa Tender, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Disomasi

Jumat, 11 April 2025, 10:51:00 PM
Gedung Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi (Foto/PP) 

Bekasi, pospublik.co.id - Bertindak atas nama Oloan Tambunan, warga Jln. Lontar Luar No.2  RT.005/RW.004, Kelurahan Tugu Utara, Kec. Koja, Jakarta Utara, selaku Direktur PT. Marko Budi Mandiri, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Maret 2025, Marudut Sihaloho dan rekan, Adolardus Gunung, advocate dan consultan hukum pada kantor hukum Bonofasius Gunung (KHBG) beralamat di Mall Mega Glodok Kemayoran Lt.1 Blok A-6 Nomor 3 Jln. Angkasa Raya  Kav B-6 Jakarta Pusat, melayangkan surat SOMASI kepada: Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bekasi.


Menurut Marudut, Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah mengumumkan lelang jasa konstruksi dengan paskakualifikasi. Metode yang ditentukan adalah pemilihan penyedia untuk 143 paket kegiatan dengan pagu anggaran Rp.324 Miliar.

Jumat (14/2/2025) kata Marudut dalam surat somasinya, nomor:029/SP/KHBG/IV/2025 tertanggal 8 April 2925 itu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengumumkan Paskualifikasi tender melalui ULPBJ Sekretariat daerah di LPSE secara terbuka sebanyak 105 paket terdiri dari rehab total gedung SDN dan SMPN. Kegiatan lelang tersebut diikuti kliennya, Oloan Tambunan dengan mendaftarkan PT. Marko Budi Mandiri menjadi peserta.

Untuk kode paket 10008800000 rehab total SDN Pantaimakmur 01 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.2.395.342.000,- dengan penawaran Rp.1.91.273.600 (80%), posisi kliennya berada pada urutan ke-1 (pertama) terendah dari 4 perusahaan kandidat atau calon pemenang.

Untuk paket 10008820000 rehab total SDN Sukasari 03 dengan HPS Rp.2.393.707.000,-menawaran Rp.1.914.965.00 (80%) posisi urutan ke-1 (pertama) terendah dari 4 perusahaan kandidat atau calon pemenang.

Untuk paket 0008812000 Rehab total SDN Sukaji 04 dengan HPS Rp.2.395.342.000,- klien (PT. Marko Budi Mandiri) menawar Rp.1.916.273.000,- (80%) berada pada posisi  ke-1 (pertama) dari 3 perusahaan kandidat pemenang.

Namun terhadap penawaran PT. Marko Budi Mandiri tersebut oleh ULP Barjas Kabupaten Bekasi yang diduga berkolusi dengan Kepala Dinas Cipta Karya menggugurkan/mengalahkan PT. Marko Budi Mandiri tersebut dengan alasan dibuat-buat.

Padahal kata Marudut, seluruh persyaratan yang dimaksud dalam pedoman/petunjuk  dalam Perpres No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan turunannya, Permen PUPR No.14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia dan dokumen pemilihan Nomor:0003.03/Dokpil-0164/Pokja-BPBJ/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditentukan pejabat pengadaan dan panitia kelompok kerja (Pokja) berdasarkan petunjuk LDP maupun IKP, PT. Marko Budi Mandiri telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Menurut Marudut, alasan panitia tender atau Pokja pengadaan barang dan jasa tersebut untuk menggugurkan penawaran kliennya sangat tidak masuk akal karena hanya karena ada perbedaan surat sewa kendaraan Pick'up dengan STNK, atau bukti kepemilikan mobil Pick-up tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat perjanjian sewa.

Alasan Pokja menggugurkan PT. Marko Budi Mandiri kata Marudut tidak sesuai hukum yang berlaku, atau lebih pada Abuse of Power karena diduga paket-paket tersebut sudah diplotting untuk rekanan tertentu.

"Surat perjanjian untuk alat mobil pick-up dengan PT. Singa Raja  Borneo, stempel di dalam surat perjanjian sewa tercantum CV. Borneo Jaya dan bukti kepemilikan a/n. CV Borneo Jaya, masalahnya dimana. Kepemilikan CV Borneo Jaya, Stempel dalam Surat perjanjian sewa CV. Borneo Jaya, kan tidak ada masalah, namun oleh ULP Barjas dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kebupaten Bekasi menyebut surat perjabjian sewa itu menjadi alasan untuk menggugurkan penawaran PT. Marko Budi Mandiri. Ini merupakan penggunaan abuse of power," tegas Marudut, Kamis (10/4/2025). 

Lebih lanjut Marudut mengatakan kliennya sangat dirugikan dengan tender yang sarat kepentingan tersebut. Panitia pengadaan Barjas bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tidak pernah melakukan klarifikasi/konfirmasi kepada kliennya, padahal jika panitia lelang menganggap ada hal-hal yang kurang jelas, panitia dapat melakukan konfirmasi/klarifikasi sebelum membuat kesimpulan.

"Karena klien kami terdampak adanya persaingan tender tidak sehat, rekayasa, persekongkolan dan/atau konsfirasi tidak feir secara terstruktur dan masif untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana dimaksud pada pasal 22 UU No.5 tahun 1999 yang berbunyi: pelaku usaha dilarang bersekongkol untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat, maka atas nama klien, kami melayangkan somasi," kata Marudut.

Berdasarkan uraian tersebut diatas lanjut Marudut, tersomasi supaya mengembalikan hak dan kepetingan hukum kliennya paling lambat 3 hari sejak surat somasi/peringatan ini diterima tersomasi. Supaya tersomasi menyatakan PT. Marko Budi Mandiri sebagai salah satu pemenang tender jasa konstruksi rehab total SDN di Kabupaten tersebut.

Jika surat peringatan/somasi itu kata Marudut tidak segera ditanggapi tersomasi, maka kliennya akan segera mengambil langkah hukum yang relevan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengajukan gugatan melalui Kantor Persaingan Usaha (KPU) RI.

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Benny Sugiarto Prawiro, menurut stafnya, tidak berada di kantor. Demikian halnya PPK, Agusta Danny Indryana, dan Kepala ULP Barjas, Muhammad Ali Akbar, Jumat (10/4) menurut stafnya sedang dinas luar.  (M. Aritonang/Dedy)      

  

  



TerPopuler