![]() |
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ahmad Yani (Foto/PP) |
Bekasi, pospublik.co.id - Presiden Republik Indinesia, Prabowo Subianto dalam pidato perdananya menginstruksikan pemerintah pusat dan daerah melakukan efisiensi anggaran. Menyikapi Instruksi Presiden tersebut, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi secara tegas juga menginstruksikan Bupati/Wali Kota seJawa Barat melakukan efisiensi anggaran.
Namun instruksi tersebut nampaknya tidak selaras dengan kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi. Disdik Kota Bekasi, berdasarkan laman e-katalog 6.0 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengadakan bimbingan tehnik (Bintek) ke luar daerah (Kab.Bogor) dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp211.900.000.
Kegiatan yang terdaftar dengan kode RUP 57239648 dan kode kegiatan 01JM13SWH1Y13TB535YFP9NCT4, tercatat dengan judul "Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Kegiatan Sinergitas,". Rapat ini diadakan dengan menggandeng perusahaan penyedia bernama PT. Padjadjaran Digjaya Sena yang baru berdiri Februari 2025.
Menarik perhatian, PT. Padjadjaran Digjaya Sena baru didirikan tanggal 8 Februari 2025 berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), atau belum genap tiga bulan saat kegiatan dilaksanakan April 2025. Sehingga banyak pihak berasumsi terjadi KKN di tubuh Disdik.
"Karena PT. Padjadjaran Digjaya Sena belum banyak dikenal publik, dengan usia legalitasnya yang sangat muda, tetapi faktanya sudah dapat kegiatan di Disdik, ini menimbulkan kecurigaan adanya kolusi," kata Ketua Umum LSM LAPAN Tipikor, Mangadar Siahaan..
Menurut Mangadar, apakah tidak ada perusahaan yang sudah berpengalaman di Kita Bekasi sehingga harus memilih perusahaan yang baru seumur jagung. Hingga saat ini perusahaan tersebut belum pernah tercatat sebagai rekanan aktif di sistem LPSE Kota Bekasi maupun dalam pengadaan publik di wilayah lain.
Selain persoalan perusahaan itu baru seumur jagung lanjut Mangadar, kebijakan Dinas Pendidikan Kota Bekasi menggelar bimbingan tehnik (Bintek) ke luar daerah dinilai pembangkangan terhadap arahan Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat yang beberapa waktu lalu kembali menekankan pentingnya efisiensi anggaran, termasuk dengan membatasi perjalanan dinas dan rapat luar kota yang dianggap tidak mendesak.
"Instruksi itu disampaikan dalam beberapa kesempatan resmi, termasuk dalam Surat Edaran Gubernur terkait langkah-langkah strategis pengendalian belanja daerah. Di dalamnya secara eksplisit disebutkan bahwa perangkat daerah diminta mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas kantor dan teknologi untuk efisiensi kegiatan rapat-rapat tanpa harus melakukan perjalanan ke luar kota.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ahmad Yani lewat whatsApp, oleh Plt Kadisdik mengatakan "Dulu sebelum ada larangan...bukan disdik aja yg lain juga ada," jawabnya singkat lewat WhatsApp.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Warsim, belum memberikan tanggapan seputar urgensi kegiatan tersebut harus diselenggarakan diluar daerah, dan alasan memilih IO perusahaan yang baru berdiri. (M. Aritonang)