![]() |
Cupa Siregar Resmi Menyurati KPK Terkait |
Menurut Cupa, selaku Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, Dia menuntut KPK untuk merampungkan perkara yang menghabiskan uang negara Rp 98,8 miliar pada tahun anggaran 2020 tersebut.
Pasalnya kata Cupa Siregar, hingga saat ini dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK belum ditahan dan diajukan ke meja hijau/Pengadilan. Meskipun satu orang dari dua nama yang ditersangkakan sudah meninggal dunia, namun masyarakat, khususnya warga masyarakat Kabupeten Bekasi tetap menunggu kepastian hukum kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
“Kendati 1 orang tersangka sudah meninggal dunia dari dua orang tersangka yang pernah diinfirmaskan KPK lewat siaran pers, tapi untuk tersangka yang lainnya juga harus segera ditahan agar jelas kepastian hukumnya,” kata Cupa dikutip, Jumat (21/3).
Menurut Cupa, dugaan korupsi proyek pembangunan water closet (WC) atau toilet untuk sekolah di Kabupaten Bekasi itu sudah ditangani KPK semenjak tahun 2021 lalu. Namun hingga kini tidak jelas juntrungannya.
“Jadi untuk kasus ini, KPK masih punya hutang terhadap masyarakat Bekasi. KPK harus menjelaskan ujung pangkal penanganannya untuk mewujudkan kepastian hukum, baik kepada masyarakat maupun nasib seseorang yang ditersangkakan,” kata Cupa.
Untuk itu, kata pria yang berprofesi Advocat ini, dirinya bersama tim akan melakukan langkah-langkah hukum guna mengetahui tindak lanjut penanganan perkara ini, sehingga menjadi terang benderang. Para pencuri uang negara pun pada akhirnya diadili sesuai UU yang berlaku.
“Jadi kami akan menggugat KPK melalui regulasi yang sudah ada. Kami akan lakukan upaya ini agar perkara korupsi yang diduga melibatkan PPK dan PA kegiatan menjadi jelas,” tandasnya.
Sebelumnya, lanjut dia, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) telah menjelaskan, dalam kasus ini, KPK akan meminta pertanggungjawaban kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Karena menurut Asep Guntur kala itu kata Cupa, selain Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor yang menimbulkan kerugian negara), juga ada pasal penyuapan sehingga penyidik KPK akan mencoba keduanya.
“Penanganan kasus ini sudah menuju final ya, itu masih penyelidikan, tapi sudah mendekati final,” kata Cupa menirukan penjelasan Asep Guntur, Kamis (9/11) tahun 2023 itu.
Untuk diketahui, pembangunan WC atau toilet sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini viral karena menelan biaya Rp.196 juta untuk 1 toilet. Total yang akan dibangun 488 toilet dengan total anggaran Rp 96,8 miliar. (M.Aritonang)