Warga Kabupaten Bekasi akan Gugat KPK Perbuatan Melawan Hukum Terkait Proyek Toilet Sultan

Warga Kabupaten Bekasi akan Gugat KPK Perbuatan Melawan Hukum Terkait Proyek Toilet Sultan

Rabu, 26 Maret 2025, 2:20:00 AM

 

Cupa Siregar Resmi Menyurati KPK Terkait 
Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Toilet Sultan Pemkab. Bekasi (TA) 2020 yang Oleh Penyidik KPK Telah Menetapkan Tersangka (Foto/Ist) 

Kabupaten Bekasi, PP - Warga Kabupaten Bekasi, yang berprofesi sebagai pengacara, Cupa Siregar mengaku telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Lembaga anti Rasua itu segera menahan dan mengajukan ke Pengadilan untuk menyidangkan terduga koruptor yang dahulu telah ditersangkakan terkait pengadaan toilet sultan Tahun Anggaran (TA) 2020.

Menurut Cupa yang pada pencalonan Presiden tahun 2024 Selaku Bidang Hukum pada Tim Relawan penjaga Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Raja Pra8u Raka) ini, demi kepastian hukum bagi tersangka maupun terhadap publik, khususnya warga masyarakat Kabupaten Bekasi, dia mendesak KPK agar segera menahan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan untuk dituntut sesuai UU yang berlaku. 

Dalam suratnya yang dilayangkan, (24/3/2025) itu, Cupa menegaskan, apabila KPK tidak mengindahkan permintaannya sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, maka dengan sangat menyesal, dia akan menggugat KPK karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dalam pembangunan “Toilet Sultan” di Kabupaten Bekasi yang menelan pembiayaan Rp.98,8 miliar APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 telah disidik KPK. Hasil penyidikan, komisi anti rasua tersebut telah menetapkan 2 orang tersangka, namun hingga saat ini, perkara itu tidak dituntaskan. 

Terhadap kinerja KPK tersebut, Cupa Siregar  akhirnya berkirim surat ke KPK agar Lembaga Anti Rasua itu segera menuntaskan perkara tersebut demi kepastian hukum.

Menurut Cupa, selaku Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, Dia menuntut KPK untuk merampungkan perkara yang menghabiskan uang negara Rp 98,8 miliar pada tahun anggaran 2020 tersebut.

Pasalnya kata Cupa Siregar, hingga saat ini dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK belum ditahan dan diajukan ke meja hijau/Pengadilan. Meskipun satu orang dari dua nama yang ditersangkakan sudah meninggal dunia, namun masyarakat, khususnya warga masyarakat Kabupeten Bekasi tetap menunggu kepastian hukum kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut. 

“Kendati 1 orang tersangka sudah meninggal dunia dari dua orang tersangka yang pernah diinfirmaskan KPK lewat siaran pers, tapi untuk tersangka yang lainnya juga harus segera ditahan agar jelas kepastian hukumnya,” kata Cupa dikutip, Jumat (21/3).

Menurut Cupa, dugaan korupsi proyek pembangunan water closet (WC) atau toilet untuk sekolah di Kabupaten Bekasi itu sudah ditangani KPK semenjak tahun 2021 lalu. Namun hingga kini tidak jelas juntrungannya. 

“Jadi untuk kasus ini, KPK masih punya hutang terhadap masyarakat Bekasi. KPK harus menjelaskan ujung pangkal penanganannya untuk mewujudkan kepastian hukum, baik kepada masyarakat maupun nasib seseorang yang ditersangkakan,” kata Cupa. 

Untuk itu, kata pria yang berprofesi Advocat ini, dirinya bersama tim akan melakukan langkah-langkah hukum guna mengetahui tindak lanjut penanganan perkara ini, sehingga menjadi terang benderang. Para pencuri uang negara pun pada akhirnya diadili sesuai UU yang berlaku.

“Jadi kami akan menggugat KPK melalui regulasi yang sudah ada. Kami akan lakukan upaya ini agar perkara korupsi yang diduga melibatkan PPK dan PA kegiatan menjadi jelas,” tandasnya.

Sebelumnya, lanjut dia, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) telah menjelaskan, dalam kasus ini, KPK akan meminta pertanggungjawaban kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Karena menurut Asep Guntur kala itu kata  Cupa, selain Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor yang menimbulkan kerugian negara), juga ada pasal penyuapan sehingga penyidik KPK akan mencoba keduanya.

“Penanganan kasus ini sudah menuju final ya, itu masih penyelidikan, tapi sudah mendekati final,” kata Cupa menirukan penjelasan Asep Guntur, Kamis (9/11) tahun 2023 itu. 

Untuk diketahui, pembangunan WC atau toilet sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini viral karena menelan biaya Rp.196 juta untuk 1 toilet. Total yang akan dibangun 488 toilet dengan total anggaran Rp 96,8 miliar. (M.Aritonang) 

TerPopuler