Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaupaten Bekasi akan Mengajukan Praperadilan
Minggu, 6 April 2025

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaupaten Bekasi akan Mengajukan Praperadilan

Rabu, 19 Maret 2025, 3:16:00 AM

 

Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait (Foto/Ist) 

Bekasi, pospublik.co.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait akhirnya memberikan penjelasan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Penjelasan itu disampaikan kepada sejumlah awak media, Rabu (19/3/2025). Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Gugatan praperadilan akan kami ajukan setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum. Ini lagi dikaji oleh penasihat hukum saya, kalau dianggap perlu pasti nanti dilakukan secara maksimal,” kata Donny.

Menurutnya, gugatan praperadilan dilakukan untuk mengetahui keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, Donny mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka lantaran persoalan TPA Burangkeng sebetulnya sudah terjadi sejak 2013.

Untuk itu kata Donny, gugatan praperadilan ini perlu dilakukan untuk menguji apakah penegakan hukum terhadap Dirinya sudah sesuai hukum acara pidana atau belum.

Syafri Donny Sirait mengakui, saat ini dirinya tengah menjalani proses hukum atas dugaan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Saya sudah dimintai keterangan dan sudah saya sampaikan secara jelas, adapun keterangan yang saya sampaikan cukup sangat jelas dan secara rinci hingga harus sampai pada malam hari,” ungkap Syafri Donny Sirait, dikutip Rabu (19/3).

Ia menjelaskan, berdasarkan audit Kementerian PUPR tahun 2014, TPA Burangkeng sudah dinyatakan overload sejak 2013. TPA seluas lima hektare yang beroperasi sejak 1997 hanya memakai sistem open dumping. Lahan bahkan berkurang karena proyek jalan tol.

“Longsor sudah sering terjadi. Saat saya menjabat sejak Mei 2023, kondisinya darurat. Kami langsung susun langkah penanganan,” jelas Donny.

Menurutnya, Pemkab Bekasi saat ini tengah mencari solusi jangka panjang. Salah satunya melalui skema KPBU dengan investor. Namun, lahan minimal lima hektare menjadi syarat utama, yang sampai hari ini belum dimiliki.

“Kami sudah bersurat ke Kejaksaan Agung untuk memanfaatkan lahan sitaan negara di Muaragembong. Bupati yang baru juga sudah kami ajak koordinasi,” ujarnya.

Donny mengingatkan, penggunaan teknologi seperti RDF(Refuse-Derived Fuel) tidaklah murah. Kajian awal menunjukkan kebutuhan dana hingga Rp5 miliar per bulan untuk mengolah hanya 100 ton sampah.

“Produksi sampah Kabupaten Bekasi 2.200 ton per hari. Kalau RDF semua, biayanya hampir Rp1 triliun per tahun. Jelas tidak realistis,” bebernya.

Sebagai alternatif, DLH kini mendorong pengolahan sampah organik menjadi pakan maggot lewat Pusat Daur Ulang (PDU) Mekarmukti, yang sudah berjalan dan melibatkan masyarakat.

Donny menutup penjelasannya dengan menyebut bahwa saat ini DLH sedang menyusun roadmap pengelolaan sampah yang efisien, memaksimalkan bank sampah, dan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk menemukan teknologi yang tepat guna. (M. Aritonang) 

TerPopuler