Kadis LH Kabupaten Bekasi Diduga Sengaja Menerbitkan Rinteks Untuk Menghambat Penyelidikan Polisi

Kadis LH Kabupaten Bekasi Diduga Sengaja Menerbitkan Rinteks Untuk Menghambat Penyelidikan Polisi

Sabtu, 08 Maret 2025, 8:34:00 PM
PT. Roha Lautan Pewarna yang Berdomusili Di Kawasan Grend Land Kav. Batavia, Jln. Tol Jakarta-Cikampek  KM-37, Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, yang Diduga Tidak Memiliki IPAL Standar

Bekasi, pospublik.co.id - Kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup dengan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT. Roha Lautan Pewarna (PT. RLP) yang berlokasi di Kawasan Grend Land Kav. Batavia, Jln. Tol Jakarta-Cikampek  KM-37, Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, dilaporkan LSM LAPAN Tipikor ke Polrestro Bekasi Kabupaten.


Menurut Ketua Umum LSM LAPAN Tipikor, Mangadar. S, Perusahaan industry yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut memproduksi zat pewarna food (makanan) dan nonfood (pestisida pembasmi serangga dan hama lainnya). Namun karena instlasi pengelolaan sisa produksi berupa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak sesuai ketentuan, dia pun melaporkan perusahaan itu ke Polrestro Bekasi Kabupaten guna dilakukan langkah hukum.

 

Namun sangat disayangkan kata Mangadar, ketika penyidik mulai melakukan penyelidikan, dan survey ke perusahaan, dan meminta keterangan dari management perusahaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syafri Donny Sirait tiba-tiba menerbitkan Rincian Teknis (Rinteks) Nomor:LH.04.02/042.A/TPLB3/PPKL/DLH/2024 tertanggal 13 Desember 2024 yang seolah menerangkan bahwa pengelolaan Limbah B3 perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Terbitnya Rinteks oleh Kadis LH, Syafri Donny Sirait tersebut menurut penyidik kepada LSM LAPAN Tipikor menimbulkan keraguan hingga penyelidikan sempat stagnan atau jalan ditempat. 


Kendati penyelidikan sempat tersendat akibat terbitnya Rinteks tersebut kata Mangadar, namun penyidik kePolisian kembali melanjutkan setelah membaca ketentuah bahwa Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) terhadap PMA yang berlokasi di Kawasan Industri tersebut bukan domainnya Dinas LH, tetapi domainnya Kementerian Lingkungan Hidup.

Instalasi Pengelolaan Limbah B3 Perusahaan diduga kuat tidak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor;22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor;22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lanjut Mangadar, Perusahaan manufaktur yang berlokasi di Kawasan Industri, termasuk yang berstatus PMA, wajib menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci yang terintegrasi dengan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) Perusahaan Kawasan. Oleh Perusahaan Kawasan  wajib menyusun laporan pengelolaan Libah B-3 tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara berkala.


Namun kata Mangadar, PT. RLP hanya memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Linkungan (UPL) yang diwajibkan bagi industry dalam negeri berskala kecil menengah. Sementara PT. RLP adalah PMA yang diwajibkan memiliki RKL dan RPL yang terintegrasi dengan Perusahaan Kawasan.


Luar biasanya tegas Mangadar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dengan beraninya mensabotase PP Nomor;22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menerbitkan Rincian Teknis Nomor:LH.04.02/092.A/TPLB3/PPKL/DLH/2024 tertanggal 13 Desenber 2024 yang menjadi tameng Perusahaan PMA yang berlokasi di Kawasan Industri tersebut ketika dilakukan penyelidikan oleh kePolisian Resort Kabupaten Bekasi. 


Menurut Mangadar sembari menunjukan Foto di lokasi PT. RPL, pihak perusahaan hanya membangun bak terbuka di dalam Pabrik, dan menempatkan beberapa unit drum menampung Limbah B3 hasil sisa produksi pewarna foot dan nonfood tersebut. Jika Limbah sisa produksi nyaris overload, perusahaan sudah menyiapkan selang buang untuk mengalirkan Limbah B3 tersebut dari drum ke lahan kosong di lingkungan pabrik.


Jika pihak Perusahaan kawasan meminta sampel limbah PT. RPL kata Mangadar, managemen PT. RLP cukup mencampurkan bubuk kopi dengan air keran untuk mengelabui petugas Perusahaan Kawasan saat menguji tingkat ambang batas limbah B3 sisa konsentrasi zat pencemaran yang telah ditetapkan dalam lampiran II Peraturan Pemerintah RI.


Padahal ketika limbah PT. RLP tersebut diuji pada laboratorium PT Sucofindo, hasil uji lab menunjukkan limbah perusahaan melampaui nilai ambang batas pencemaran dan beracun.


Lebih lanjut Mangadar mengatakan, PT. RLP juga tidak bekerjasama dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) khususnya tentang pengelolaan lingkungan dan Limbah B3. Karyawan yang dipekerjakan dibagian limbah pun tidak dilengkapi safety khusus, seperti: Masker, Helm, Sarung tangan, Baju, maupun Sepatu.


Selain kelengkapan safety khusus tegasangadar,  PT. RLP juga diduga kuat tidak bekerjasama dengan perusahaan pengangkut maupun pemusnah Limbah B3 tersebut.


"Kendati UU PPLH Pasal 104 mengancam denda Rp.3 Miliar bagi perusahaan yang tidak tunduk terhadap UU tersebut, dan jika ditemukan unsur sengaja dengan pidana penjara 15 tahun, namun PT. RLP tersebut nampaknya kebal hukum yang diduga berlindung dibawa kekuasaan oknum pejabat Dinas LH,” kata Mangadar.


Ketika Rinteks tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas LH, Donny Sirait, yang bersangkutan tidak bersedia memberi jawaban.


Sembilan butir pertanyaan yang disampaikan secara tertulis, satu diantaranya: Membaca dan memperhatikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 yang berbunyi: Perusahaan manufaktur yang berlokasi di Kawasan Industri, termasuk yang berstatus PMA, wajib menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci untuk diajukan kepada perusahaan kawasan sebagai syarat penyusunan Amdal untuk mengurus perijinan ke Kementerian LH, berarti, persetujuan RKL/RPL perusahaan yang berlokasi di kawasan Industri tersebut merupakan domainnya Kementerian LH, Lalu mengapa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menerbitkan Rincian Teknis Nomor:LH.04.02/092.A/TPLB3/PPKL/DLH/2024 atas nama PT. RLP tersebut, namun tidak dijawab Kepala Dinas LH. (M. Aritonang)

 


TerPopuler