Disperkimtan Ambil Alih Fasos/Fasum yang Ditelantarkan Pengembang

Disperkimtan Ambil Alih Fasos/Fasum yang Ditelantarkan Pengembang

Rabu, 19 Maret 2025, 6:11:00 PM
Kadis Perkimtan Kab. Bekasi, Nur Chaidir

Bekasi, pospublik.co.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) terpaksa mengambil alih lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) kawasan perumahan yang ditelantarkan pengembang. Hal ini dilakukan guna memenuhi aspirasi warga perumahan. 


Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir menjelaskan, pengambil-alihan fasos/fasum ini dilakukan berdasarkan pengajuan warga karena pengembang sudah tidak dapat dihubungi. Pengajuan tersebut diperkuat dukungan surat keterangan dari Ketua RT, RW, hingga Kepala Desa/Kelurahan.


“Yang pasti pengembang sudah tidak ada lagi, artinya ditelantarkan dari mulai alamat atau keberadaan tidak ditemukan lagi. Terus kedua, belum serah terima oleh perumahan, maka kami bisa melakukan itu,” kata Nur Chaidir dikutip (20/3). 


Nur Chaidir juga mengatakan bahwa pemerintah daerah tengah berupaya memproses pengambilalihan lahan fasilitas sosial dan umum yang ditinggalkan pengembang meski terkendala persoalan teknis.


“Ada lima perumahan yang sudah berproses untuk melakukan serah terima, tetapi kami terbentur dengan teknis seperti apa dan bagaimana. Kami sedang berkoordinasi dengan  Kejaksaan Negeri Cikarang Kab. Bejasi selaku pengacara negara untuk pendampingan,” kata Nur Chaidir. 


Nur Chaidir mengatakan, sekitar 110 pengembang perumahan dari total 300 di Kabupaten Bekasi telah menyerahkan lahan fasilitas sosial dan umum hingga awal tahun 2025.


Skema pengambilalihan menurut Nur Chaidir, efektif dalam upaya membangun infrastruktur penunjang di kawasan perumahan demi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pendampingan hukum dari kejaksaan dan Kopsurgah KPK RI secara intensif dilakukan guna memaksimalkan kebijakan ini.


“Meningkat sangat signifikan dibandingkan 2 tahun terakhir yang hanya 20 pengembang telah menyerahkan lahan fasos dan fasum selama periode itu atau sebelum kebijakan ini diambil,” kata Nur. 


Nur Chaidir memberikan contoh kondisi di Perumahan Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat. Pengembang properti itu telah menelantarkan proyek tersebut hingga alamat serta kontak mereka pun sudah tidak dapat diakses maupun dihubungi.


Kondisi ini memungkinkan warga setempat untuk mengajukan serah terima sepihak lahan fasilitas sosial dan umum kepada Disperkimtan Kabupaten Bekasi.


“RT dan RW bisa mengajukan secara parsial. Jadi, untuk kepentingan apa, misalnya pembangunan TPS3R, itu saja dahulu yang bermohon ke pemda. Kalau secara keseluruhan, mungkin agak susah karena pengembang sudah tidak ada lagi,” katanya.


Ia mengungkapkan ada beberapa kendala yang dihadapi pengembang dalam proses serah terima lahan fasilitas sosial dan umum, di antaranya persyaratan agar prasarana dan sarana utilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, dan lampu penerangan jalan umum sudah layak.


“Yang kedua itu harus sudah dipecah dan akan diserahkan serta menjadi nama pemerintah daerah. Kebetulan di Perumahan Telaga Murni ini belum diserahkan fasos dan fasumnya ke pemerintah daerah,” ucapnya.


Nur Chaidir menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan penggunaan lahan fasilitas sosial dan umum, misalnya menjadi tempat usaha atau penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan.


Ia meminta perangkat RT/RW melakukan pengawasan terhadap lahan tersebut. Sebagai langkah preventif, pihaknya akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk menertibkan lahan fasilitas sosial dan umum yang disalahgunakan oknum warga.


“Kami akan memasang plang yang menunjukkan bahwa fasos dan fasum itu milik pemda. Kami juga akan berkoordinasi dengan satpol PP, RW, dan kecamatan untuk penertiban,” katanya. (Dedy) 

TerPopuler