![]() |
Walikota Bekasi Menyampaikan Keterangan Pers (Foto/Ist) |
Bekasi, pospublik.co.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dengan tegas mengatakan, Pemkot Bekasi akan selalu selaras dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tentang larangan outing class. Merujuk terhadap surat edaran Pj Gubernur Jabar Nomor: 64/PK.01/Kesra, tertanggal 8 Mei 2024 tentang larangan study tour/auting class, Pemkot Bekasi juga telah menerbitkan surat edaran oleh Kepala Dinas Pendidikan Nomor:100.3.4/2257/DISDIK tentang larangan pembelajaran diluar kelas.
Terhadap larangan tersebut kata Wali Kota Bekasi, Kepala sekolah, baik Pendidikan Usia Dini (Paud) atau TK, Sekolah Dasar Negeri (SDN) maupun SMPN harus mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan tersebut. Bagi mereka (Kepsek) yang membangkan lanjut Tri Adhianto, akan diberi sanksi tegas.
"Sebagai Wali Kota saya akan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang memaksakan diri untuk outing class sebagai tindak lanjut surat edaran yang sudah dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan," kata Tri kepada wartawan sebagaimana dikutip, Selasa (25/2/2025).
Tri Adhianto mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi akan selalu selaras dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait outing class. Terlebih kegiatan ini sering di keluhkan oleh orang tua siswa, bahkan banyak yang merasa keberatan dengan adanya kegiatan outing class.
"Saya sudah beberapa kali menerima keluhan dari orang tua siswa. Terakhir dari orang tua siswa yang ada di SDN Aren Jaya 8, dimana orang tua mengeluhkan adanya pembayaran DP Outing Class sebesar Rp.400 ribu rupiah. Sementara Outing Class akan dilakukan oleh para siswa mulai dari kelas 1-5, dengan biaya per anak Rp.350 ribu dan jika di dampingi orang tua menjadi Rp 700 ribu rupiah. Ini memberatkan bagi orang tua siswa," ujar Tri (M.A)