![]() |
Polda Metro Jaya (Foto/Ist) |
Bekasi, pospublik.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat "MASTER" resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya, atas dugaan Tindak Pidana Koprupsi dalam 3 jasa pelayanan kesehata yang direkayasa oknum-oknum pegawai RS tersebut.
Menurut Ketua Umum (Ketum) LSM-MASTER, Arnol, S, isi laporan tersebut merupakan hasil kerja tim investigasi dilapangan. Beberapa hal menunjukkan kejanggalan yang tertuang dalam Laporan catatan atas laporan keuangan RSUD Cibitung TA 2023 berikut utang atas jasa pelayanan medis yang bersumber dari BLUD.
Terhadap temuan tersebut kata Arnol, LSM Master telah melapor ke Polda Metro Jaya dengan register Laporan Nomor:1829/LI/POLDAMETRO/DPP/LSM-MASTER/II/2025, tentang dugaan tindak pidana korupsi, Senin (17/02/2025).
"Ada 3 jasa pelayanan medis yang kami duga telah direkayasa serta tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana dalam proses pengelolaannya, adapun kegiatan kegiatan tersebut Antara lain: Pertama, Jasa pelayanan medis pasien covid tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp 1.725.266.444,- Kedua: Jasa pelayanan medis pasien umum dengan anggaran sebesar Rp 580.469.665, dan yang Ketiga: Jasa pelayanan medis pasien bibir sumbing dengan anggaran sebesar Rp.67.584.005," jata Arnol.
Menyangkut Jasa Pelayanan Medis Pasien Covid-19 lanjut Arnol, Rumah Sakit Umum Cibitung Kabupaten Bekasi masih menganggarkan jasa medis pasien covid tahun 2023, padahal, pemerintah telah menetapkan Pademi Corana Virus (Covid-19) berakhir tahun 2023 dan Keppres No.17 tahun 2023 telah mencabut 3 Surat Keputusan Presiden (Kepres), yakni: Keppres No. 11 tahun 2020, Keppres No. 12 tahun 2020 dan Keppres No 24 tahun 2021.
Untuk Jasa Pelayanan Medis Pasien Umum kata
Arnol tidak sesuai dengan pegawai BLUD sehingga kuat dugaan terjadi pengelembungan anggaran. Selain terjadi penggelembungan, terdapat juga pemotongan jasa pegawai pelayanan medis.
Kemudian tegas Arnol, informasi yang selanjutnya dilakukan investigasi oleh LSM Master, pelayanan pasien sumbing di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibitung Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 tidak pernah ada, tetapi dalam laporan dikatakan ada.
Namun kata Arnol, ketika dilakukan klarifikasi ke RSUD, jawaban yang diterima tidak bersesuaian dengan substansi persoalan.
"Kami telah mendapatkan jawaban dari pihak RSUD Kabupaten Bekasi, namun jawaban yang kami terima hanya sepucuk surat tanpa adanya bukti atau data faktual yang dapat menjelaskan kebenaran jasa pelayanan medis tersebut. Sebelumnya, kami juga meminta data atau rekapitulasi nama-nama pasien pelayanan kesehatan tersebut, namun pihak RSUD tidak bersedia memberikan," kata Arnol.S.
Karena tidak ada jawaban yang konkrit dari pihak RS tegas Arnol, maka persoalan ini perlu uji materi. Melalui kerja Aparat Penegak Hukum (APH) dia berharap kasus dugaan korupsi ini bisa klir end klin dengan membuat Laporan resmi ke Kepolisian Polda Metrojaya.
Arnol berharap Polda Metro Jaya dapat dengan serius menangani laporan tersebut dan memberikan sanksi yang setimpal terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ketika keterangan LSM Master ini hendak dikonfirmasi ke managemen RSUD Kabupaten Bekasi, belum berhasil. Dihubungi lewat pesan singkat (WhatsApp), tidak dijawab. (Edy)