![]() |
Polrestro Bekasi Kabupaten Sedang Konfrensi Pers (Foto/Dok Polrestro) |
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno, peristiwa dugaan penculikan itu bermula ketika seorang anak bernama A.D.Z meminta izin kepada ibunya untuk membeli jajanan di warung dekat rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB.
Mendapat ijin orangtua, ADZ membawa adiknya, M.A.F yang masih berusia 2 tahun 4 bulan. Namun, setelah 30 menit berlalu, keduanya belum kembali ke rumah. Sang ibu segera mencari kewarung, tetapi kedua anaknya tidak ditemukan.
Informasi yang diterima ibunya, kedua anaknya terlihat di Alfamart terdekat. Sesampainya di lokasi, sang ibu mendapati A.D.Z menangis di depan Alfamart, sementara M.A.F tidak terlihat.
Saat mencari di sekitar lokasi, ia melihat seorang remaja laki-laki yang mencurigakan sedang menggendong anak kecil. Kepala anak tersebut ditutupi sweater hitam, tetapi ibunya mengenali pakaian yang dipakai anaknya.
Ia segera menghampiri remaja itu dan memberitahu yang digendong terduga penculik itu adalah anaknya bernama M.A.F.
“Pelaku sempat mengklaim bahwa anak yang digendongnya adalah anak kandungnya. Namun, ibu korban berteriak meminta pertolongan warga. Berkat rekaman CCTV Alfamart, aksi pelaku dapat dibuktikan,” kata Kompol Ongkoseno.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang masih tergolong Remaja itu beraksi dengan modus membujuk korban dengan membeli jajanan, seperti es krim dan es teh, untuk menarik perhatian korbannya.
Saat di Alfamart, terduga penculik itu menyuruh A.D.Z pulang ke rumah untuk mengambil uang, sementara korban dibawa pelaku dengan rencana akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan penculikan anak sebanyak tiga kali, 12 Januari 2025 percobaan penculikan anak laki-laki di Kampung Srengseng, Sukatani. Aksi ini gagal karena korban melarikan diri, 14 Januari 2025 menculik dan menjual anak laki-laki di Desa Batujaya, Karawang, kepada tersangka lain, MT, di Cibitung, dengan imbalan Rp5 juta dan 16 Januari 2025 menculik M.A.F namun gagal.
Dikatakan, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran ini diancam dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Penyidik Polres Metro Bekasi akan melakukan pendalaman terhadap jaringan pelaku lain yang terlibat dalam penculikan ini. “Kami sedang mengejar dua tersangka lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kombes Pol Mustofa.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan kejahatan yang mengintai mereka di sekitar lingkungan. (DH)