Perkara No:159/Pid.B/2024/PN.Bks Perlu Dieksaminasi Bawas MARI

Perkara No:159/Pid.B/2024/PN.Bks Perlu Dieksaminasi Bawas MARI

Kamis, 16 Januari 2025, 4:24:00 AM
Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kls 1A Khusus di Jln. Pangeran Jayakarta, Kel. Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Kota Bekasi, PP - Persidangan Terdakwa kasus memproduksi dan mengedarkan sediaan alat kesehatan tanpa ijin sebagaimana diatur dalam pasal 197 undang undang RI Nomor:36 tahun 2009 tentang kesehatan, Jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, berinisial CGP (50 thn) dan FWD (59 thn) sangat beruntung karena tidak perlu merasakan jeruji besi dengan vonis 10 bulan masa percobaan 1 tahun.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umun dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Danu Bagus Pratama, kedua rerdakwa merupakan karyawan PT. Taruna Sinar Nusantara yang beralamat di Ruko Galaxy, Blok RSN No.19, Jln. Rukan Sentra Niaga 3, Grand Galaxy, RT.001/RW.002, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Terdakwa I CGP (50) sebagai penanggung-jawab di area produksi menerima gaji Rp.8 juta per bulan, sedangkan terdakwa II FWD (59) selaku Direktur operasional menerima gaji Rp.20 juta per bulan. 

Selain nama kedua terdakwa, dalam akta pendirian Perusahaan (PT. Taruna Sinar Nusantara) juga terdapat 3 nama lain berinisial: LL, dr FXHS selaku pemilik/Owner dan TH selaku Komisaris yang keberuntungannya luar biasa di tahun 2024 yang lalu itu.

Ketiga nama yang merupakan Owner dan Komisaris di PT. Taruna Sinar Nusantara tercatat dalam berkas perkara Nomor:159/Pid.B/2024/PN.Bks tersebut, diduga kuat turut menikmati hasil produksi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yang ancaman dipidananya paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1 milyar.

Namun ketiga petinggi perusahaan itu sangat beruntung jika benar isu yang menyebut uangnya laku diperdagangkan sehingga walau hingga 3 kali dipanggil agar hadir dipersidangan untuk didengar keterangannya, selalu mangkir.

Jaksa tidak perlu melakukan panggilan paksa walau sesungguhnya keterangan ketiga pemilik perusahaan ini sangat penting didengar dipersidangan. Namun diduga mereka takut karena tidak menutup kemungkinan statusnya sebagai saksi berobah menjadi tersangka. Menurut informasi yang beredar, ketiga saksi BAP itu diloloskan karena diduga faktor gratifikasi  melalui oknum JPU kepada oknum hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sidang pun dilanjutkan tanpa didengar keterangan ketiga saksi. 

Untuk diketahui, ancaman hukuman sesuai pasal 197 undang undang kesehatan yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1 milyar.

Ancaman yang diatur dalam pasal tersebut ternyata tidak dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kls-1A Khusus yang di Ketuai Ketut Pancaria, SH. MH, dibantu Hakim anggota masing-masing: Joedi Prajitno, SH. MH dan Purnama, SH.MH sebab diduga vonis yang dibacakan terbuka untuk umum tanpa dihadiri penasehat hukum terdakwa, Ferry Lumbangaol, SH. MH, 27 Juni 2024 itu sudah kena virus.

Kepada wartawan, JPU Danu Bagus Pratama menyebut, ketiga saksi, masing masing LL, dr. FXHS, dan TH sudah tiga kali dipanggil, namun tidak pernah datang. Daripada menunda-nunda persidangan, akhirnya sidang dilanjutkan.

Ketika perkara ini hendak dikonfirmasi kepada majelis hakim melalui Humas PN Kota Bekasi Kls 1A khusus, Suparman, SH. MH, menurut Suparman, Ketua majelis hakim Ketut Pancaria tidak berkenan memberi komentar apa apa. 

Sementara Komisaris PT. Taruna Sinar Nusantara yang memiliki 42 orang personil mulai dari pemilik/pendiri/owner hingga karyawan Kemas yang dicoba dihubungi hendak konfirmasi, belum berhasil. Berulangkali didatangi di kantornya, selalu tidak berada dikantor. (MA) 


TerPopuler