Kadis LH Kabupaten Bekasi Diduga Kuat Sabotase Kewenangan KLH RI

Kadis LH Kabupaten Bekasi Diduga Kuat Sabotase Kewenangan KLH RI

Jumat, 24 Januari 2025, 11:06:00 PM

 

Bak Terbuka Penampungan yang Diduga Limbah B3
Bekasi, pospublik.co.id - PT. Roha Lautan Pewarna (PT. RLP) yang berlokasi di Kawasan Grend Land Kav. Batavia, Jln. Tol Jakarta-Cikampek  KM-37, Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, merupakan perusahaan industry Penanaman Modal Asing (PMA) yang memproduksi zat pewarna food dan nonfood atau pewarna pestisida pembasmi serangga dan hama lainnya.


Menurut sumber yang layak dipercaya, sisa produksi zat pewarna food dan nonfoot (Pewarna Pestisida) tersebut menghasilkan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Namun Instalasi Pengelolaan Limbah B3 Perusahaan diduga kuat tidak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor;22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lahan Kosong Diareal Perusahaan yang Diduga Menjadi Lokasi Pembuangan Limbah B3
Dalam peraturan Menteri Linkungan Hidup tersebut ditegaskan, Perusahaan manufaktur yang berlokasi di Kawasan Industri, termasuk yang berstatus PMA, wajib menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci yang terintegrasi dengan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) Perusahaan Kawasan, dan oleh Perusahaan Kawasan  wajib menyusun laporan pengelolaan Libah B-3 tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara berkala.

Namun kata sumber, PT. RLP hanya memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Linkungan (UPL) yang diwajibkan bagi industry dalam negeri berskala kecil menengah. Sementara PT. RLP adalah PMA yang diwajibkan memiliki RKL dan RPL yang terintegrasi dengan Perusahaan Kawasan.

Drum Penampungan Limbah B3 Berdampingan dengan Lokasi Peristirahatan Karyawan

Ironinya lanjut sumber yang enggan disebut identitasnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dengan beraninya mensabotase PP Nomor;22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menerbitkan Rincian Teknis Nomor:LH.04.02/092.A/TPLB3/PPKL/DLH/2024 tertanggal 13 Desenber 2024 yang menjadi tameng Perusahaan PMA yang berlokasi di Kawasan Industri tersebut ketika dilakukan penyelidikan oleh kePolisian Resort Kabupaten Bekasi.


Menurut sumber sembari menunjukan Foto di lokasi PT. RPL, pihak perusahaan hanya membangun bak terbuka di dalam Pabrik, dan menempatkan beberapa unit drum menampung Limbah B3 hasil sisa produksi pewarna foot dan nonfood tersebut. Jika Limbah sisa produksi nyaris overload, perusahaan sudah menyiapkan selang buang untuk mengalirkan Limbah B3 tersebut dari drum ke lahan kosong di lingkungan pabrik.

Karyawan yang Diperintahkan Diduga Mencapur Kopi dengan Air Keran Untuk Bahan Uji
Jika pihak Perusahaan kawasan meminta sampel limbah PT. RPL kata sumber, managemen PT. RLP cukup mencampurkan bubuk kopi dengan air keran untuk mengelabui petugas Perusahaan Kawasan saat menguji tingkat ambang batas limbah B3 sisa konsentrasi zat pencemaran yang telah ditetapkan dalam lampiran II Peraturan Pemerintah RI.

 

Padahal lanjut sumber, ketika limbah PT. RLP tersebut diuji pada laboratorium PT Sucofindo, hasil uji lab menunjukkan limbah perusahaan melampaui nilai ambang batas pencemaran dan beracun.

 

Lebih lanjut sumber mengatakan, PT. RLP juga tidak bekerjasama dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) khususnya tentang pengelolaan lingkungan dan Limbah B3. Karyawan yang dipekerjakan dibagian limbah pun tidak dilengkapi safety khusus, seperti: Masker, Helm, Sarung tangan, Baju, maupun Sepatu.

 

Selain kelengkapan safety khusus,  PT. RLP juga menurut sumber tidak bekerjasama dengan perusahaan pengangkut maupun pemusnah Limbah B3 tersebut. “ Kendati UU PPLH Pasal 104 mengancam denda Rp.3 Miliar bagi perusahaan yang tidak tunduk terhadap UU tersebut, dan jika ditemukan unsur sengaja dengan pidana penjara 15 tahun, namun PT. RLP tersebut nampaknya kebal hukum yang diduga berlindung dibawa kekuasaan oknum pejabat Dinas LH,” kata sumber.

 

Ketika Rincian Teknis Nomor:LH.04.02/092.A/TPLB3/PPKL/DLH/2024 yang diterbitkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tertanggal 13 Desenber 2024 tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas LH, Donny Sirait, yang bersangkutan tidak bersedia memberi jawaban.

 

Sembilan butir pertanyaan yang disampaikan pospublik.co.id secara tertulis, satu diantaranya: Membaca dan memperhatikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 yang berbunyi: Perusahaan manufaktur yang berlokasi di Kawasan Industri, termasuk yang berstatus PMA, wajib menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci untuk diajukan kepada perusahaan kawasan sebagai syarat penyusunan Amdal untuk mengurus perijinan ke Kementerian LH, berarti, persetujuan RKL/RPL perusahaan yang berlokasi di kawasan Industri tersebut merupakan domainnya Kementerian LH, Lalu mengapa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menerbitkan Rincian Teknis Nomor:LH.04.02/092.A/TPLB3/PPKL/DLH/2024 atas nama PT. RLP tersebut, namun tidak dijawab Kepala Dinas LH. (M. Aritonang)

 


TerPopuler