BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Gandeng Kejari Selaku Pengacara Negara Lakukan Penagihan

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Gandeng Kejari Selaku Pengacara Negara Lakukan Penagihan

Jumat, 17 Januari 2025, 8:14:00 PM

Konfrensi Pers Disela Coffee Morning Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, SH. MH

Bekasi, pospublik.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bekasi, membangun Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi selaku Pengacara Negara melakukan pendampingan dan penagihan tunggakan iuran wajib Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh sejumlah perusahaan.

Selaku Pengacara Negara dengan surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjaan kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Imran Yusuf, SH, MH, pihaknya (Kejaksaan Negeri Kota Bekasi-Red)  telah melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang diatur undang-undang.

Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kata Imran, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan oleh sejumlah perusahaan di Bekasi mencapai puluhan miliar, tentu akan sangat berdampak terhadap perlindungan jaminan sosial karyawan. 

Menurut Kajari, kondisi tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi yang cukup signifikan tersebut sudah memprihatinkan, sehingga perlu disikapi dengan serius. Maka kepada pelaku usaha yang menunggak dihimbau supaya menyetor kewajibannya secara sukarela, sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut. 

“Hak dan Kewajiban perusahaan maupun pekerja sudah cukup jelas diatur oleh undang-undang. Silahkan dilaksanakan dengan baik dan benar. Iuran wajib Jaminan Sosial yang dipotong dari upah buruh/karyawan supaya disetor ke Kas Negara melalui BPJS ketenagakerjaan," kata Kajari. 

Menurut Kajari, sejak dilakukan pendampingan dan penagihan, pihak perusahaan ada yang sadar, langsung menyetor, dan ada yang meminta dijadwal ulang. Terhadap yang minta dijadwal ulang, diberi toleransi dalam batas waktu  tertentu. 

“Kami mendorong langkah BPJS Ketenagakerjaan untuk terpenuhinya hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja/karyawan. Ketentuan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan harus terpenuhi agar para pekerja terlindungi dengan pelayanan prima,” kata Imran.

Disinggung tentang pemotongan upah/gaji pekerja/karyawan dengan judul iuran wajib Jaminan kesehatan, tetapi tidak disetor ke Kas Negara atau ke Rekening BPJS Ketenagakerjaan, Kajari Imran menegaskan kalau domain pidananya berada di ke Polisian. Kejaksaan sebagai Pengacara Negara terbatas pada keperdataannya. 

Kajari Kota Bekasi, Imran Yusuf tak menampik adanya pluktuasi atau naik turunnya perputaran ekonomi perusahaan, namun karena jaminan sosial ini menyangkut kemanusiaan, maka patut menjadi sekala prioritas oleh perusahaan. 

“Kita menyadari mengelola badan usaha itu tidak gampang. Tetapi tidak juga menjadi alasan untuk tidak melaksanakan kewajibannya karena hak perusahaan juga sudah diatur undang-undang. Upah pekerja sudah dipotong dengan judul iuran Jaminan sosial ketenagakerjaan, silahkan disetor ke Kas Negara/Rek. BPJS Ketenagakerjaan," tegas Imran Yusuf dihadapan Wartawan. 

Dengan adanya surat kuasa kusus yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen terus mendorong terselenggaranya hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja dibidang Jaminan Sosial. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengimbau agar pelaku usaha/pengusaha untuk bersama-sama mendukung program pemerintah tersebut. (M.Aritonang) 


TerPopuler