Kuasa Hukum Pertamina Hulu Mahakam Tolak Kehadiran BPN Sidang Lapangan, Sidang Ricuh

Kuasa Hukum Pertamina Hulu Mahakam Tolak Kehadiran BPN Sidang Lapangan, Sidang Ricuh

Minggu, 24 November 2024, 10:32:00 PM

Situasi Detik Detik Kericuhan Sidang Lapangan Akibat Kuasa Hukum SKK Migas Menulak Kehadiran BPN yang Rencananya Mempertegas Titik Koordinat Tanah Milik Warga Masyarakat (Foto/Ist) 

Kalimantan, pospublik.co.id - Sidang Lapangan/Sidang Setempat sengketa lahan milik Masyarakat Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan dengan Pertamina Hulu Mahakam dan SKK Migas berlangsung ricuh, Kamia (21/11).


Kericuhan sidang setempat di lokasi proyek pengeboran gas alam di blok Delta Mahakam tersebut dipicu penolakan Pertamina Hulu Mahakam dan SKK Migas terhadap kehadiran petugas ATR/BPN dilokasi lahan sengketa.

Pimpinan sidang, Hakim Alto Antono, SH., MH dari Pengadilan Negeri Tenggarong berusaha memberi penjelasan kepada Pertamina Hulu Mahakam, namun tidak digubris alias tetap menolak kehadiran tiga petugas Kantor BPN Kabupaten Kutai Kartanegara yang dihadirkan Pengadilan Negeri Tenggarong untuk pencocokan sertifikat hak milik masyarakyat. 

Sikap arogan yang ditunjukkan kuasa hukum Pertamina Hulu Mahakam karuan saja mendapat reaksi keras kuasa hukum pemilik sertifikat, Ferdinad Montororing bersama Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto dan Meidy Meski Tampi dari Jakarta. 

Persidangan di lokasi proyek pengeboran gas alam di blok Tunu F-Inland Delta Hakam yang lokasinya di pulau kecil mulut Sungai Mahakam hanya beberapa mil di laut selat Makassar itu sejatinya disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Majelis Hakim yang diketuai Rika Mona Pandegiroth. 

Namun karena Rika Mona Pandegiroth dipromosi menjadi Hakim Tinngi pada Pengadilan Tinggi Manado, tugasnya digantikan oleh Hakim R. Ari Muladi, SH., MH yang mendelegasikan pelaksanaan sidang di lokasi oleh Pengadilan Negeri Tenggarong. 

Wartawan yang memantau jalannya persidangan dilokasi melihat beberapa petugas berseragam loreng TNI AL, TNI AD, dan seorang anggota Polri serta security PHM mengawal sidang di lokasi yang dipenuh pipa gas. Lokasi itu dianggap sangat sensitif sehingga dilarang dimasuki sembarang orang. Namun beberapa warga nampak menyulut rokok dilokasi dan tidak menghiraukan teguran petugas. 

Ferdinand Montororing yang sempat dimintai komentar oleh wartawan menyebut, "Pihak PHM berlaku arogan dan zolim. Bukan hanya kepada warga pemilik tanah, tetapi kepada instansi BPN yang ingin melaksanakan tugasnya mengecek titik kordinat lahan yang bersertifikat juga dihalangi. 

"Sayangnya, Hakim kurang tegas, kami akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial dan Bawas MA," kata Ferdinad. 

Menurut Ferdinand, sengketa lahan warga dengan Pertamina Hulu Mahakam tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022. Pihak SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam mensosialisasikan adanya proyek gas di blok Tunu F-Inland di Delta Mahakam. Sementara kepemilikan lahannya belum dibebaskan dari warga masyarakat. 

Kata Ferdinan, SKK Migas mengklaim tanah itu masuk kawasan hutan produksi. Sementara kliennya, warga dilokasi mengklaim menerima Sertifikat Hak Milik dari Pemerintah tahun 1995 setelah mereka menempati lahan sejak sekitar tahun 1980.

"Warga Masyarakat mengaku/membuktikan kalau mereka yang kebanyakan warga dari suku Bugis, orangtuanya sudah mengelola tambak udang sejak tahun 1980," kata Ferdinand. 

Lebih lanjut Ferdinan mengatakan, pada tahun 2023 silam, Kakanwil BPN Kaltim Asnaedi yang saat ini menjabat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN mengatakan, di lokasi tambak udang warga itu betul sudah bersertifikat dari redistribusi tanah oleh pemerintah dan sertifikasinya oleh Kanwil BPN Kaltim. 

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Kepala Kantor BPN Kutai Kartanegara, Aag Nugraha, oleh petugas mengatakan Kepala Kantor BPN Tenggarong tersebut sedang Dinas Luar Kota. Aag Nugraha kata petugas piket Kantor BPN sudah sejak Rabu (20/11/2024) bertugas ke Bandung, Jawa Barat.  (MA) 

TerPopuler