Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Diduga Keras Korupsi Miliaran Rupiah Pengadaan Obat dan Alkes

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Diduga Keras Korupsi Miliaran Rupiah Pengadaan Obat dan Alkes

Jumat, 04 Oktober 2024, 10:56:00 PM
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah

Bekasi, pospublik.co.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi, Alamsyah, melalui suratnya nomor:KS.07.02/14661/Dinkes/2024 tertanggal 26 September 2024 perihal klarifikasi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan TA 2023, yang ditanda tangani PPID Pelaksana, Supriadinata, membenarkan terjadi pelanggaran UU nomor:7 tahun 2014 tentang pengadaan.


Membaca dan memperhatikan isi surat jawaban Dinas Kesehatan tersebut, secara terus terang mengakui dan telah menabrak UU nomor:7/2014 tentang pengadaan barang dan jasa. 

Selain menabrak UU no.7/2014 tersebut, Dinkes Kabupaten Bekasi juga mengakui telah menabrak Peraturan Menteri Perdagangan nomor:22/M-DAG/3/2016 tentang ketentuan umum distribusi barang.

Kemudian, apakah mungkin ketika menulis surat jawaban itu diluar alam sadar atau karena sudah  tidak dapat mengelak dari kebenaran sehingga Dinkes juga mengakui telah menabrak Peraturan Pemerintah nomor:12/2021 tentang ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Didalam suratnya nomor:KS.07.02/14661/Dinkes/2024 tertanggal 26 September 2024 perihal klarifikasi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan TA 2023 tersebut, Dinkes Kabupaten Bekasi mengatakan: pengadaan tersebut dilaksanakan dengan sistem epurchasing melalui e-katalog.

Pemesanan/negosiasi harga barang-barang tersebut dilakukan melalui produsen/principal PT. Balaraja Metalindo (Balmed). Setelah proses negosiasi dengan produsen/principal selesai dilakukan, baru kemudian PT. Balmed menunjuk PT Sumanta Mitra Mulya menjadi distributor.

Tanpa disadari atau barang kali malas membaca isi UU dan Perpres yang mengatur pengadaan barang dan jasa tersebut. Padahal isi UU dan Permendag, serta Perpres diatas dengan tegas melarang User (Dinkes) memesan langsung kepada produsen.

Namun dengan antengnya, tanpa merasa bersalah dengan gamblang dikatakan dalam jawaban konfirmasi itu Dinkes mengakui memesan langsung kepada produsen pabrikan. 

Sekedar informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, mengapa Dinkes memesan langsung ke PT. Balmed selaku produsen (Pabrikan) agar chasback (pengembalian uang kepada pelanggan setelah melakukan transaksi) dapat mencapai 30 persen dari nilai kontrak sekitar Rp.22.965.500.000,- yang diduga kuat untuk dikorupsi oknum-oknum di Dinas Kesehatan.

Selain mendulang dari cashback kata sumber, oknum oknum pengelola kegiatan juga mengatur keuntungan dari sisi volume barang, karena tidak semua (1997) posyandu mendapat alat antropometri tersebut.

Namun mengenai jumlah disebut tidak sesuai RAB, Dinkes membantah. Begitu juga mengenai cashback, juga dibantah Dinkes.

Kendati berusaha berkelit lanjut sumber, biasa itu, mana ada maling mengaku maling. Kalau hitung-hitungan pun lanjut sumber yang enggan disebut namanya, dengan harga yang tayang di ekatalog pun, anggaran pembelian alkes itu sudah raib sekitar Rp.4 Miliar lebih.

"Sebenarnya tinggal bagaimana Aparat Penegak Hukum (APH) gitu saja. Inspektorat memang sudah melakukan audit, tetapi itu masih sebatas administrasi. Untuk investigativ untuk mengetahui barang itu sampai atau tidak ke 1997  posyandu tentu belum," kata sumber mengaku merasa tertantang dengan jawaban Dinkes tersebut.  (MA) 

TerPopuler