LSM - MASTER Resmi Melaporkan Sejumlah SMAN Di Kabupaten Bekasi

LSM - MASTER Resmi Melaporkan Sejumlah SMAN Di Kabupaten Bekasi

Kamis, 19 September 2024, 1:30:00 AM

Ketum LSM Master, Arnol, S Menunjukkan Bukti Laporannya ke Polda Metrojaya


Kab. Bekasi, pospublik.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM - MASTER) Resmi melaporkan sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 s/d 2022


Ketua umum (Ketum) LSM- MASTER Arnol S. mengatakan, Adapun Sekolah yang dilaporkan antara adalah: SMAN 1 Cikarang Utara, SMAN 1 Sukatani, SMAN 1 Cikarang Pusat, SMAN 1 Tambun Selatan, SMAN 1 Cikarang Selatan, SMAN 1 Karang Bahagis, SMA 3 Cikarang Utara, SMAN 2 Cikarang Utara, dan SMAN 1 Cibarusah. 
  
Laporan nomor: 8088/LPI/DPP/LSM-MASTER/POLDA/Kab. Bekasi/IX/2024, tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2024) 

Menurut Arnol S, isi laporan tersebut merupakan temuan lembaganya terkait kejanggalan-kejanggalan pengelolaan Dana BOS pada SMA Negeri di Kabupaten Bekasi TA 2020 s/d 2023 yang terserap dan terealisasi hingga mencapai 100%.

Kata Arnol, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Menristek RI, Surat edaran nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan pada masa pandemi covid-19 menjelaskan bahwa kegiatan belajar, mengajar, dan bekerja dilakukan daring.

Namun Lanjut Arnol, banyak kegiatan di  SMA Negeri Kabupaten Bekasi menyerap Anggaran yang fantastis dan tidak logis hingga diduga menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Surat Edaran nomor 4 Tahun 2020. Dimana kegiatan yang terealisasi merupakan kegiatan yang pada umumnya dilakukan secara tatap muka dan berkelompok yang menimbulkan kerumunan orang. 

Adapun kegiatan yang dimaksud terang Arnol S, seperti Pembelajaran dan ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, langganan daya dan jasa, penyedia alat multimedia pembelajaran, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan dan pengembangan perpustakaan.

Menurut Arnol S, kegiatan-kegiatan tersebut tidak dapat diterima oleh logika dan akal sehat karena sekolah sedang diliburkan untuk menghindari penyebaran Covid-19. 

"Bagaimana mungkin pihak sekolah dapat mengadakan kegiatan-kegiatan tersebut pada masa pandemi covid-19, kita ambil salah satu contoh, yaitu kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan ini umumnya dilakukan oleh sekelompok siswa/siswi  di luar jam belajar dengan upaya meningkatkan minat dan bakat. Kegiatan ekstrakurikuler ini dapat berupa kegiatan Pramuka, paskibra, teater, beladiri dan lainnya," kata Arnol.

Arnol mengatakan, bahwa kegiatan-kegiatan tersebut sangat tidak masuk akal. Dan ketika dianalisa dan ditelusuri, tidak ditemukan adanya bukti fisik ataupun bukti lainnya terkait terealisasi kegiatan-kegiatan tersebut. Namun, realisasi angaran BOS tersebut menurut laporan pihak sekolah 100 tetap terserap. 

"Hingga saat ini kami belum menemukan bukti pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut. Namun berdasarkan data laporan penggunaan dans BOS  yang kita dapatkan pada SMAN yang dimaksud telah menyerap hingga 100%, " tandas Arnol. 

Arnol berharap Kepolisian Polda Metro Jaya dapat dengan tegas dan dengan  segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan mengajukan ke penuntutan umum untuk diadili. Upaya tersebut diharapka dapat memberi efek jera kepada pihak-pihak terkait. 

"Saya meminta kerjasamanya agar Polda Metro Jaya dapat dengan tegas dan segera melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap SMA Negeri di Kabupaten Bekasi tersebut dan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak terkait guna menimbulkan efek jera dan dapat menjadi pembelajaran bagi sekolah lainnya," tutup Arnol S. (MA) 

TerPopuler