LSM Master Laporkan Kades Sindang Mulya Ke Kejari Kab. Bekasi Dugaan Korupsi

LSM Master Laporkan Kades Sindang Mulya Ke Kejari Kab. Bekasi Dugaan Korupsi

Selasa, 10 September 2024, 12:30:00 AM

PTSP Kejari Kabupaten Bekasi (Foto/Vin) 

Bekasi, pospublik.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM Master) melalui surat Nomor: 1810/LI/KEJARI/DPP/LSM-MASTER/IX/2024 melaporkan Kepala Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (3/9/2024). 

Dalam laporannya, LSM Master menduga telah terjadi penyelewengan sewa Tanah Kas Desa (TKD) serta penyalahgunaan kekuasaan yang mengabaikan peraturan pemerintah dalam proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Arnol selaku Ketua LSM-MASTER dalam laporannya menjelaskan, tanggal 5 Oktober 2018 Desa Sindang Mulya memberikan surat kuasa garap Tanah Kas Desa kepada Sdr DI seluas kurang lebih 15 hektar dengan perjanjian Rp.3.000.000 / Hektar Sekali garap Selama 4 Tahun atau 12 kali Garap terhitung sejak 5 Oktober 2018 sampai dengan tahun 2022.

Akan tetapi, pada laporan APBDes, Desa Sindang Mulya hanya memperoleh dana masukan sebesar Rp.20.000.000-Rp.30.000.000, -dari sewa TKD tersebut, tidak sebanding dengan isi perjanjian pada surat kuasa garap yang diberikan oleh Kepala Desa Sindang Mulya.

Sesuai perjanjian, Desa Sindang Mulya seharusnya menerima sewa sebesar kurang lebih Rp.360.000.000, -namun yang tercatat dalam laporan desa hanua sekitar Rp.30 juta. 

"Kepala Desa Sindang Mulya memberikan surat kuasa garap kepada Sdr DI seluas kurang lebih 15 Hektar dengan perjanjian Rp.3.000.000/Hektar sekali garap , namun anehnya pada laporan APBDes Desa Sindang Mulya hanya mendapatkan anggaran kurang lebih sebesar Rp.20.000.000 - Rp.30.000.000, tidak sesuai dengan perjanjian dalam surat kuasa garap," Isi laporan ke Kejari Kab. Bekasi.

Menurut Arnol, seharusnya Desa Sindang Mulya mendapat dana masuk kisaran Rp.360.000.000, -namun Kepala Desa tersebut diduga tidak menyetorkan hasil sewa Tanah Kas Desa itu ke rekening Desa. 

Tindakan Kepala Desa Sindang Mulya tersebut menurut Arnol telah mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (2) dalam membuat surat kuasa garap. 

"Kepala Desa Sindang Mulya juga tidak memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 Pasal 12 ayat 2 tentang surat kuasa garap. Dalam Permendagri tersebut dikatakan, bahwa pengelolaan Tanah Kas Desa berupa sewa atau garap hanya boleh maksimal 3 tahun dan dapat di perpanjang," kata Arnol.

Namun Kepala Desa Sindang Mulya menyewakan Tanah Kas Desa Tersebut selama 4 Tahun atau 12x Garap. 

Dengan bukti-bukti yang telah dilampirkan dalam laporan tersebut lanjut Arnol, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diharapkan segera menindaklajuti dan menuntuk oknum-oknum yang terlibat dalam tipikor tersebut sesuai perbuatannya, sekaligus upaya efek jera kepada pejabat lainnya untuk tidak melakukan korupsi. 

"Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serius dalam menindak lanjuti laporan ini, mengingat bukti-bukti yang ada sangat jelas. Kami juga meminta agar pihak-pihak terkait segera diberi sanksi untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya," tegas Arnol. (Vin)

TerPopuler