Gedung Kejari Kab. Bekasi (Foto/PP) |
Desakan itu disampaikan melalui laporan Nomor:1810/LI/KEJARI/DPP/LSM-MASTER/IX/2024 yang masuk ke PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tertanggal 3 September 2024.
Untuk diketahui, Desa Sindang Mulya Memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan ke petani yang diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 12 ayat 2 dalam membuat surat kuasa garap tersebut, dimana dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pengelolaan Tanah Kas Desa berupa sewa atau garap hanya boleh maksimal 3 tahun dan dapat di perpanjang, tetapi Desa Sindang Mulya malah menyewakan Tanah Kas Desa Tersebut selama 4 Tahun atau 12x Garap.
Arnol selaku ketua umum LSM Master meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera menindaklajuti laporan lembaganya.
"Kami minta Pihak Kejaksaan segera memanggil Kepala Desa untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi yang kami sampaikan ini," kata Arnol. (Vin)