LSM Master Desak Kejari Periksa Kades Sindang Mulya Terkait Penyelewengan Sewa TKD

LSM Master Desak Kejari Periksa Kades Sindang Mulya Terkait Penyelewengan Sewa TKD

Rabu, 25 September 2024, 7:03:00 AM

Gedung Kejari Kab. Bekasi (Foto/PP) 
Bekasi, pospublik.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM Master) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa Kepala Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga kuat tidak disetorkan ke rekening Desa oleh Kades.


Desakan itu disampaikan melalui laporan Nomor:1810/LI/KEJARI/DPP/LSM-MASTER/IX/2024 yang masuk ke PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tertanggal 3 September 2024.

Untuk diketahui, Desa Sindang Mulya Memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan ke petani yang diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 12 ayat 2 dalam membuat surat kuasa  garap tersebut, dimana dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pengelolaan Tanah Kas Desa berupa sewa atau garap hanya boleh maksimal 3 tahun dan dapat di perpanjang, tetapi Desa Sindang Mulya malah menyewakan Tanah Kas Desa Tersebut selama 4 Tahun atau 12x Garap. 

Arnol selaku ketua umum LSM Master meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera menindaklajuti laporan lembaganya. 

"Kami minta Pihak Kejaksaan segera memanggil Kepala Desa untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi yang kami sampaikan ini," kata Arnol. (Vin)

TerPopuler