Tidak Mampu Melunasi Iuran Sekolah, Ijazah Siswi SMK Mandiri Ditahan Pihak Sekolah

Tidak Mampu Melunasi Iuran Sekolah, Ijazah Siswi SMK Mandiri Ditahan Pihak Sekolah

Kamis, 08 Agustus 2024, 7:27:00 AM

SMK Mandiri, Di Jln. Raya Sultan Agung, KM 27 Pondok Ungu, RT 04/07 No.31 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi

Kota Bekasi, Pospublik.co.id - Kekhawatiran orangtua siswa/siswi untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta ternyata cukup beralasan. Hasil wawancara pospublik dengan sejumlah orangtua, yang paling mereka (orangtua siswa/siswi-Red) takutkan adalah masalah ekonomi. Tidak sanggup bayar iuran disekolah hingga tahun kelulusan kata orangtua yang enggan disebut namanya, jangan diharap ijazah diberikan pihak sekolah. 


Kekhawatiran tersebut ternyata bukan sekedar ilusi, tetapi merupakan pengalaman pahit yang mungkin sudah banyak siswa/siswi yang menjadi korban.

Seperti yang dialami siswa berinisial AM. Siswa SMK Mandiri di Jl. Raya Sultan Agung, KM 27 Pondok Ungu, RT 04/07 No.31 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi yang lulus dimasa pandemi Covid-19 tahun 2021, hingga kini ijazahya masih ditahan pihak sekolah karena tidak melunasi iuran sekolah.

Orangtua siswi AM mengakui anaknya ada tunggakan disekolah, namun karena tidak punya uang, dia hanya pasra dengan keadaan. Sudah berusaha sekuat tenaga mengais rezeki, tapi tidak kunjung mampu menutup kekurangan iuran sekolah putrinya.

Orangtua yang kurang beruntung tersebut berharap jika ijazah anaknya bisa dipergunakan melamar pekerjaan yang nantinya tunggakan disekolah dapat dibayarkan. Tetapi itu hanya harapan, bagaimana mungkin melamar pekerjaan kalau ijazah tidak punya atau ditahan pihak sekolah.

Terhadap fenomena yang terjadi terhadap anaknya tersebut, orangtua AM berharap ada uluran tangan/perhatian serius pemerintah agar ijazah anaknya diberikan pihak sekolah. 

"Kepala sekolah bilang harus membayar iuran yang belum lunas. Bahkan minta foto copy ijazah pun tidak dikasih," kata ibu AM berurai air mata di Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah 3 Bekasi, Kamis (8/8/2024) siang.
Kerudung Cokelat, Siswi yang Ijazahnya Ditahan
Tidak ada cara lain yang menurut orangtua AM dapat dilakukan selain terpaksa melaporkan  permasalahan putrinya itu kepada KCD Wilayah 3 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dalam laporan yang ditandatangani AM itu, tercantum keterangan kalau orangtua AM kesulitan ekonomi dampak pandemi Covid-19.

"Sebagai anak sulung, anak saya ini juga menjadi tulang punggung keluarga. Sudah sempat bekerja, tapi kini menganggur lagi. Nah, ada loker (lowongan kerja), pihak perusahaan minta ijazah. Saya sudah berulangkali ke sekolah, ketemu Kepala Sekolahnya minta kebijakan supaya ijazah anak saya diberikan, tetap tidak dikasih," kata ibu 4 anak itu.

Ketika informasi ini hendak dikonfirmasi pospublik.co.id kepada pihak sekolah, Kepala Sekolah yang katanya bernama Nazhiful Qolbi terkesan menghindar dari kejaran wartawan. 

Tempat terpisah, Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Bekasi Raya, Herman PS sangat menyayangkan sikap Kepala Sekolah Swasta tersebut.

Mengetahui kronologi yang dialami AM dan orangtuanya, Herman meminta agar Dinas Pendidikan Jawa Barat memberikan sanksi dan tindakan tegas terhadap Yayasan Baitul Muttaqin tersebut.

Herman juga mendorong agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait campur tangan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah.

"Tindakan menahan ijazah bagi siswa yang sudah lulus tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun. Sebab hal itu sudah diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) Kemendikbud Ristek RI Nomor 1 tahun 2022," kata Herman, Kamis (8/8/2024). 

Dalam pasal itu disebutkan kata Herman, satuan pendidikan dan Dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. 

"Disamping itu, ijazah merupakan hak mendasar siswa yang perlu diserahkan usai mengikuti pembelajaran dan ujian. Pihak sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun,” tegas pegiat anti rasuah ini. 

Artinya lanjut Herman, aturan itu berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta, karena institusi pendidikan dibawah kendali Kemendikbudristek, jadi peraturannya tidak ada pengecualian.

"Bagi pihak sekolah atau Dinas yang menahan ijazah, bisa dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara bila dengan sengaja menahan ijazah siswa yang telah selesai menempuh pendidikan," pungkasnya.  (Vin)

TerPopuler