SKK Migas dan PT. Pertamina Hulu Mahakam Kembali Digugat Warga Desa Sepatin Kaltim Di PN Jakarta Selatan.

SKK Migas dan PT. Pertamina Hulu Mahakam Kembali Digugat Warga Desa Sepatin Kaltim Di PN Jakarta Selatan.

Senin, 05 Agustus 2024, 4:17:00 AM

Lokasi Proyek PT. Pertamina Hulu Mahakam
Jakarta, pospublik.co.id - Warga Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), H. Hamsyah mengajukan gugatan terhadap SKK Migas dan PT. Pertamina Hulu Mahakam atas okupasi ilegal atas tanah miliknya seluas kira-kira 110.000 m2 (11 ha) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


Pangkal masalah adalah SKK Migas dan PT. Pertamina Hulu Mahakam ingin mengelola cadangan gas alam yang ada di Blok Tunu F-Inland, Delta Mahakam. Proyek tersebut dimulai sejak tahun 2021 luasan wilayah proyek sekitar 750 ha ada di kawasan hutan produksi Delta Mahakam Kaltim.

Namun terdapat tanah rakyat berbentuk enklave ditengah kawasan hutan produksi berbentuk pulau-pulau kecil disepanjang aliran sungai Mahakam yang bersertifikat hak milik dimana tanah milik H. Hamsyah terdapat didalamnya, menuntut ganti rugi sekitar Rp.37,9 Milyar. 

Juru bicara Kantor Hukum Ferdinand Montororing yang menangani gugatan warga, Daud R. Sihite, SH kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, gugatan atas nama kliennya sudah resmi didaftarkan di PN Kls 1A khusus Jakarta Selatan. 

"Gugatan atas nama klien kami, Haji Hamsyah sudah teregistrasi dengan nomor: 752/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel dengan tim kuasa hukum advokat Ferdinand Montororing, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, Meldy Meiske Tampi," ujar Daud Sihite. 

Dijumpai usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rabu (30/07/2024) dalam perkara gugatan H. Bennu dan Fitriani terhadap SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Mahakam, H. Hamsyah mengatakan pada wartawan bahwa ia belum menerima ganti rugi atas okupasi tanahnya seluas kurang lebih 11 hektar yang dikelola sebagai tambak udang. 

Mantan Ka. Bais TNI Soleman Ponto jenderal bintang dua TNI AL Purnawirawan ini mengatakan, ia terpanggil untuk membela hak-hak rakyat yang terpinggirkan oleh proyek pembangunan PT. Pertamina Hulu Mahakam. 

Ketertarikannya membela hak masyarakat setelah mendapat keterangan dari  Kakanwil BPN Kaltim Asnaedi, kalau sertifikat milik kliennya resmi diterbitkan BPN. "Oktober silam oleh Asnaedi dijelaskan bahwa sertifikat hak milik yang dimiliki warga sah terdaftar di BPN Tenggarong. Tanahnya berasal dari redistribusi pemerintah," kata Soleman. 

Berdasarkan pantauan wartawan, sidang gugatan H. Bennu dan Fitriani terhadap SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Mahakam yang melibatkan Menteri LHK dan Menteri ATR/Ka.BPN selaku turut tergugat sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan Kantor Hukum Ferdinand Montororing & Partners.

Sidang gugatan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Ari Muladi menggantikan Rika Mona Pandegiroth yang dimutasi menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado. (MA)

TerPopuler