Korban Mafia, Perwira Polres Metro Bekasi Iptu Pol Saepul Bahri Hadapi Sidang Kode Etik Polri

Korban Mafia, Perwira Polres Metro Bekasi Iptu Pol Saepul Bahri Hadapi Sidang Kode Etik Polri

Minggu, 11 Agustus 2024, 2:21:00 AM
Mapolda Metro Jaya

Jakarta, pospublik.co.id. Sengketa jual beli tanah di Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, antara Ny. Nurhasanah dengan Iptu Pol H. Saepul Bahri pada tahun 2014 silam berujung pada sidang Komisi Kode Etik Polri pada Polda Metro Jaya. 


Sidang Etik dipimpin AKBP Gunawan yang menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)  terhadap perwira unit Lantas Polres Metro Bekasi Iptu Pol H. Saepul Bahri itu, Jumat (28/06/2024).

Sengketa yang berawal pada tahun 2014, Ny. Nurhasanah mendatangi Saepul berniat membeli tanah ex sawah irigasi seluas 2,04 hektar di Desa Karang Bahagia Kabupaten Bekasi. Diketahui Nurhasanah dan suami berbisnis perkaplingan tanah untuk dijual pada konsumennya. 

Saepul yang tergiur tawaran Nurhasanah menyetujui untuk menjual tanah milik almarhum kakeknya H. Ahmad Samirin setelah mendapat persetujuan ahli waris lainnya. 

Harga yang disepakati adalah Rp.1,1 Milyar, dan Saepul menerima uang muka yang dicicil 4x sebesar Rp.205 juta. Namun Saepul tak menyangka kalo Nurhasanah menggantung jual beli itu karena tak kunjung dilunasi hingga tahun 2019. Tiba-tiba Ade Rohani suami Nurhasanah mendatangi Saepul meminta dokumen asli berupa girik dan minta segera dibuat akte jual beli serta proses sertifikat. 

Karuan saja Saepul kaget karena ia belum menerima pelunasan dan menolak permintaan itu. Ade Rohani mengklaim membayar lunas pada ahli waris lain namun ketika Saepul minta bukti atau kwitansi, Ade tak kunjung menyerahkan, justru Ade melaporkan Saepul ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Berdasarkan penelusuran wartawan pospublik.co.id di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya, laporan Ade Rohani di Polres Metro Bekasi dengan No. LP/210/144-SPKT/K/II/2019/Restro Bekasi tanggal 26 Februari 2019 belum dapat ditindak lanjut ke Pengadilan karena belum terbukti unsur tindak pidananya.

Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto mantan Ka BAIS TNI yang kini telah menjadi advokat mengatakan pada wartawan, Dia adalah kuasa hukum Iptu Saepul Bahri, dan Soeleman Ponto telah meminta agar Kapolres Metro Bekasi menghentikan penyidikan atas kliennya karena perkara ini murni perdata, 

"Wong jual beli belum lunas kok sudah minta teken akte jual beli dan minta surat tanah, Polri jangan mau diperalat jadi alat mafia tanah," kata Soeleman Ponto. 

Tentang putusan PTDH terhadap kliennya, Iptu Saepul Bahri, Ponto mengkritik putusan itu sebagai putusan yang diperalat oknum.

"Kalau dasar yang digunakan sidang KKEP adalah laporan Ade Rohani, kan belum terbukti tindak pidananya, secara yuridis putusan PTDH itu hanya dilakukan atas dasar adanya tindak pidana penghianatan pada NKRI dan merusak citra lembaga, saya ini mantan Aspam KSAL yang kerjanya periksa anggota," pungkas Ponto. 

Dari penelusuran wartawan pospublik.co.id, pemeriksaan sidang KKEP atas Iptu Saepul Bahri masih proses banding, sehingga belum dapat dieksekusi menjadi putusan PTDH-nya. (MA) 

TerPopuler