Perpres Tentang PBJ yang Mengatur Sisa Kemampuan Pekerjaan Diabaikan ULPBJ?

Perpres Tentang PBJ yang Mengatur Sisa Kemampuan Pekerjaan Diabaikan ULPBJ?

Senin, 29 Juli 2024, 11:58:00 PM

Gedung 10 Lantai Kantor ULPBJ Kota Bekasi (Foto/Ist) 

Kota Bekasi, PP - Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, diduga telah mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang syarat Sisa Kemampuan Pekerjaan (SKP) untuk pekerjaan konstruksi.


Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) No.12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia, telah mencabut Peraturan LKPP No 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia. 

Namun, Perpres yang merupakan rujukan terhadap syarat Sisa Kemampuan Pekerjaan (SKP) dan Kemampuan Keuangan dalam  Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini diduga keras diabaikan ULPBJ Kota Bekasi yang ditengarai akibat gratigikasi. 

Dugaan gratifikasi tersebut diperkuat adanya indikasi pengabaian Perpres nomor:12 tahun 2021 yang mengatur syarat Sisa Kemampuan Pekerjaan. Pasalnya: CV Tiga Saudara Mandiri Anugrah (CV.TSMA) dimenangkan dalam lelang Paket Pembuatan Saluran Jl Alhusna - Pos Polisi, RW.01 Kelurahan Jatikramat, dengan nilai kontrak Rp.840.000.000, - padahal dalam waktu yang bersamaan, CV. TSMA sedang mengerjakan 5 paket yang lainnya. 

Paket-paket tersebut adalah:

  1. Pembuatan Saluran Jln. Alhusna - Pos Polisi, RW.01 Kelurahan Jatikramat, dengan nilai kontrak Rp.840.000.000, -
  2. Peningkatan Jln. H Nawih II Rt.004, Rw.006 Kel. Jatiasih senilai Rp. 136.782.203.000,-
  3. Perbaikan Jalan Rt.02/11 Jln. Bayan 3 Mustika Jaya senilai Rp.176.718.461,-
  4. Perbaikan/Rehabilitasi Jalan, Pengaspalan Jalan Rt.01/05 Mustika Jaya senilai Rp.160.682.766,-
  5. Belanja Modal Rehabilitasi Kantor Kel.Jatirangga senilai Rp.1.843.000.000,-dan
  6. Pemeliharaan Rutin Jalan Kota Bekasi atau Jln. Gandaria Tengah Blok DD Rt.004, Rw.022 Perum TWA Kel. Teluk Pucung senilai Rp.182.120.894,-.

Dalam waktu yang bersamaan, CV. TSMA mendapat kesempatan mengerjakan 6 paket kegiatan yang dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor:12/2021 tentang syarat Sisa Kemampuan Pekerjaan. 

Sisa Kemampuan Pekerjaan adalah batas maksimal jumlah pekerjaan yang boleh dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan maksimal sebanyak 5 paket pekerjaan.

Perpres tersebut bertujuan agar prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa dapat: (1) efisien, (2) efektif, (3) terbuka dan bersaing, (4) transparan, (5) adil/tidak diskriminatif, dan (6) akuntabel, sehingga akan mendorong praktek Pengadaan Barang Jasa yang baik dan menekan kebocoran anggaran.

"Namun, 6 prinsip tersebut nampaknya tidak  dihiraukan ULPBJ Pemkot Bekasi, karena diduga lebih pada kemakmuran diri sendiri, orang lain, kelompok tertentu atau golongan tertentu, sebagaimana diatur pada UU Tindak Pidana Korupsi," kata sumber yang layak dipercaya. 

Ketika hal ini hendak dikofirmasi kepada Kepala Bagian ULPBJ, belum berhasil. Berulangkali ingin dikonfirmasi, selalu gagal. (MA) 

TerPopuler