Tersangka AL Sesaat Hendak Dikirim ke Rutan
Bandung, pospublik.co.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Mantan Pj Bupati Bandung Barat berinisial AL jadi tersangka dugaan Korupsi/penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam.
Setelah ditetapkan tersangka, Kejati Jawa Barat langsung melakukan penahanan teradap tersangka AL selama 20 hari kedepan sejak Senin (15/7/2024).
Hasil penyidikan Kejati Jabar, tersangka diduga telah menyalahgunakan kekuasaan/kewenangan secara sistematis agar serah terima (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka dapat dilakukan.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.
Kejati Menyampaikan Keterangan Pers |
Tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang secara tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Uaang tersebut menurut penyidik diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.
Tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H mengungkapkan telah dilakukan penahanan terhadap salah satu tersangka berinisial AL selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 juli 2024 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
Berdasarkan keterangan pers Kejati Jabar, tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Vin)