LSM MASTER Resmi Melaporkan Dugaan Korupsi Di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bekasi

LSM MASTER Resmi Melaporkan Dugaan Korupsi Di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bekasi

Minggu, 14 Juli 2024, 9:06:00 PM

Polda Metro Jaya

Bekasi, pospublik.co.id - Ketua Umum LSM Master, Arnol resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non subsidi jenis Dixlite di Dinas Lingkungan Hidup dan Perdagangan (DLHP) Pemerintahan Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2023 Senilai Rp.7,400 miliar.


Menurut Arnot selaku Ketua Umum LSM Master, dugaan korupsi di DLHP tersebut dilaporkan agar penyidik segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan tersangka yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan guna dilakukan penuntutan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.


Arnot menduga, atas pengelolaan BBM non subsidi jenis dixlite B30 di UPTD PSA Burangkeng tersebut telah menimbukan kerugian negara sekitar Rp.3 miliar lebih.

DLHP dan UPTD PSA Burangkeng  kata Arnot, telah mengucurkan APBD sebesar Rp. 16, 400  miliar untuk pengadaan BBM dengan menunjuk pelaksana, PT. Siar dan PT. Ampu. Untuk PT Siar, Alokasi anggaran sebesar Rp.7,340,- miliar, dan PT, Ampu sebesar Rp.8, 850,- miliar.

Namun lanjut Arnot, PPK diduga telah melakukan tindak pidana untuk memperkaya diri senduri, orang lain, korvorasi, atau Kelompok tertentu dengan modus, menerbitkan pagu pengadaan BBM dengan harga BBM Industri yang diterbitkan PT, PPN.

PPK kegiatan diduga sengaja tidak menyesuaikan kewajaran harga, ketersediaan BBM oleh pihak ketiga (PT. Siar dan PT, Ampu), tidak melakukan negosiasi harga sebagaimana sifat pengadaan sisten E-puschasing.

Akibat tindakan PPK yang tidak melakukan mekanisme pengadaan barang dan jasa tersebut ujar Arnot, sehingga dapat diduga PPK sengaja memberikan kesempatan kepada PT. SIAR dan PT. AMPU untuk menggerogoti uang negara tersebut dengan komitmen Fee atau Cashback dari pihak ketiga. 

Belakangan diketahui, PT SIAR bukan perusahaan yang bergerak dibidang supplayer atau agen resmi PT. PPN. Ternyata, IS hanya meminjam dari AA dengan komitmen, sewa bendera 1℅ dari nilai kontrak kerja.

Arnol menyebut, dalam laporan realisasi pengadaan BBM B-30 jenis Dixlite ini oleh PPK menyusun yang seolah olah pengiriman di bulan Januari 2023 sebanyak 9x, Februari 8x, Maret 8x, April 5x pengiriman. Padahal menurut penerima yang disebut CHECKER di UPTD PSA Burangkeng, pengiriman tidak pernah lebih dari 6x dengan surat pengantar dari PT. Siar tanpa dilengkapi surat jalan dari PT. PPN. Namun PPK berusaha berkelit dengan dalih laporan itu telah disesuaikan dengan surat jalan. 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun LSM Master kata Arnot, PT. Siar yang disewa IS dari AA membeli BBM dari PT. APP, dan PT. APP memesan dari PT. Mappe yang masing-masing bukan agen resmi PT. PPN. 

Sejak Januari hingga Mei 2023 lanjut Arnot, dengan modus tersebut, sekitar 290.560 liter BBM dengan nilai realisasi Rp.6,613 miliar berhasil dicairkan pihak ketiga setelah PPK menandatangani berita acara pencaira/SPMU.

Menurut Arnot, modus operandi yang sama juga ditengarai dilakukan PT. Ampu yang mendapat kontrak mengelola pengadaan BBM B-30 jenis Dixlite sebesar  Rp.8, 850,- miliar bekerjasama dengan PPK untuk menggerogoti APBD Kabupaten Bekadi tahun anggaran (TA) 2023.

Dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan BBM tersebut kata Arnot, persoalan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp. 6 miliar tersebut akan menimbulkan efek jera terhadap pengelola ABPD/APBN lainnya. 

Untuk itu, Arnot berharap aparat penegak hukum supaya serius menindak lanjuti laporan tersebut. Arnot berjanji akan terus mengawal laporannya, dan siap bekerjasama dengan penyidik. (MA)

TerPopuler