Kejari Bekasi Kabupaten Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus

Kejari Bekasi Kabupaten Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus

Selasa, 09 Juli 2024, 6:23:00 PM

Deti-detik Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejari Bekasi Kabupaten, Kejati Jawa Barat
Bekasi, pospublik.co.idKejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi musnahkan sejumlah barang bukti (BB). Barang sitaan yang dimusnakan, Selasa (9/7) di halaman Institusi tersebut terdiri dari jenis Narkoba, rokok ilegal, Senjata Tajam (Sajam). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajarai) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati menyampaikan, pemusnahan barang bukti kali ini adalah kali pertama tahun 2024.

Menurut Kajari Dwi, pemusnahan barang bukti seperti ini akan dilakukan dua kali sepanjang tahun 2024, kedepan masih akan ada lagi. Kebijakan itu diambil guna mengurangi penumpukan BB di Rumbasan. 

"Dalam satu tahun dua kali melakukan pemusnahan, ini untuk yang pertama, nanti ada lagi, mungkin diakhir tahun supaya tidak numpuk, kalau ini pemusnahan penyisihan,” kata Dwi Astuti Beniyati, Selasa (9/7/2024). 

"Seumpamanya ada perkara Ganja berkilo-kilo, hanya menyisihkan untuk keperluan persidangan, tetapi barang bukti yang banyak itu biasanya tetap di Polres,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati.

Berikut nama dan jenis Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kejati Jawa Barat:
  1. Narkoba jenis sabu sebanyak 994,9867 Gram dengan jumlah 37 perkara.
  2. Narkoba jenis ganja sebanyak 780,6687 Gram dalam dengan jumlah 11 perkara.
  3. Tindak pidana kejahatan Senjata Tajam 13 bilah dengan jumlah 13 perkara.
  4. Penyalahgunaan Obat-obatan seperti Tramadol, Heximer, Tryhexpyndyl, Ectasy, Alprazolam Diazepama/lorazepam obat tanpa merek, sebanyak 36,474 butir dengan jumlah 20 perkara.
  5. Handphone sebanyak 15 unit dengan jumlah 15 perkara.
  6. Rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 16.000 batang dengan jumlah 1 perkara.  (Vin)

TerPopuler