Asun Nirwanto Polisikan Kades Karang Bahagia Pasca Putusan Komisi Informasi Publik Jawa Barat

Asun Nirwanto Polisikan Kades Karang Bahagia Pasca Putusan Komisi Informasi Publik Jawa Barat

Selasa, 09 Juli 2024, 5:53:00 PM
Asun Nirwanto Usai Melaporkan Kepala Desa Karang Bahagia, Kec. Karang Bahagia, Keb. Bekasi
Bekasi, pospublik.co.id - Warga masyarakat  Asun Nirwanto, Selasa (9/7) mengaku telah melaporkan Kepala Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kejahatan Informasi Publik sebagaimana diatur pada Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.

Asun Nirwanto mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Jawa Barat yang telah berkekuatan hukum tetap/incrah yang hingga saat ini belum dilaksanakan Kepala Desa Karang Bahagia selaku atasan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi/PPID Desa Karang Bahagia.

Menurut Asun sembari menunjukkan laporan Polisi No: LP/B/2263/VII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, Kepala Desa Karang Bahagia dilaporkan karena tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Jawa Barat tentang dugaan tindak pidana kejahatan Informasi Publik sebagaimana diatur pada Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik khususnya pasal 52 Badan Publik.

Kepala Desa Karang Bahagia kata Asun, berdasarkan putusan Komisi Informasi, diduga dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala sebagaimana diatur pada pasal 52 Badan Publik, UU No. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Karena ketentuan sebagaimana diatur dalam UU tersebut tidak dilaksanakan Kepala Desa Karang Bahagia kata Asun, maka dia dihukum Komisi Informasi Jawa Barat

Berdasarkan UU No.14/2008 tentang Informasi publik, setiap informasi yang berkaitan dengan publik kata Asun, wajib diumumkan secara serta-merta, wajib tersedia setiap saat, dan/atau harus diberikan atas dasar permintaan publik sesuai bunyi Undang-Undang tersebut. 

Maka ketik Kepala Desa Karang Bahagia tidak melaksanakan bunyi putusan Komisi Informasi Jawa Barat yang menghukum Kepala Desa wajib melaksanakan ketentuan UU tersebut, telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Atas tindakan tersebut, terhukum di Pidana kurungan paling lama 1  tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,-. (Vin)

TerPopuler