Sidang permohonan Praperadilan terhadap Polsek Tambun Selatan, Polrestro Bekasi Kabupaten tersebut oleh Hakim Tunggal, Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Sondra, SH terpaksa diundur karena pihak termohon/tergugat praperadilan (Polsek) Tambun Selatan, tidak bisa hadir.
Usai memeriksa kelengkapan kuasa hukum pemohon, Ny. Nona Beatrix Lamongi, yang diwakili kuasanya dari Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera, advokat senior, Ferdinand Montororing, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto yang diketahui mantan Kepala Badan Intelejen Strategis TNI, bersama Muhammad Azikin Hasan dan Meidy Meiske, oleh hakim tunggal, Sondra menyatakan sidang diundur selama 2 pekan karena termohon (Polsek Tambun Selatan) tidak bisa hadir.
Memurut hakim Sondra, termohon telah memberitahukan alasan ketidakhadirannya secara tertulis. Dan alasan tertulis termohon dapat dipertimbangkan dan diterima, sehingga sidang diundur selama dua (2) minggu kedepan.
Didampingi pengacaranya dari LBH Ampera, Advokat senior, Ferdinand Montororing dan Soleman B. Ponto, pemohon praperadilan, Ny. Nona Beatrix Lamongi (61 th) mendaftarkan gugatan tersebut di PN Kabupaten Bekasi, tertanggal (22/5) melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam permohonannya, penggugat/pemohon menganggap Penyidik Polsek Tambun Selatan tidak melaksanakan tugasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasalnya, perkara tindak pidana sudah dilaporkan tanggal (30/11/2021) ke Polsek Tambun Selatan, namun hingga permohonan praperadilan didaftarkan di PN Cikarang Bekasi Kabupaten, proses penanganan dugaan tindak pidana tersebut oleh Penyidik Polsek Tambun Selatan tidak jelas juntrungannya.
Dalam Laporan Polisi (LP) tertanggal 30/11/2021 yang diduga sengaja dipetieskan penyidik Polisi Sektor Tambun Selatan tersebut, pelapor (Ny. Nona Beatrix Lamongi) menjelaskan ke Penyidik bahwa dugaan tindak pidana tersebut berawal ketika pelapor membeli 2 unit Rumah dari PT. Dimensi Maju Natasukses selalu pengembang Perumahan Velicia Village pada tahun 2018 seharga Rp. 128,5 juta per unit.
Sesuai isi Akte Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), enam (6) bulan sejak ditandatangani PPJB tersebut, pembeli (pelapor) sudah harus menerima kunci masing-masin unit. Namun menurut Ny. Nona Beatrix Lamongi, hingga dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke penyidik tanggal (30/11/2021), terlapor, Yan Anggoro Aji selalu Durektur PT. Dimensi Maju Natasukses tidak menepati isi PPJB tersebut.
Merasa ditipu, Ny. Nona Beatrix Lamongi pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambun Selatan. Ironinya, hampir 3 tahun Laporan Polisi itu diterima di Polsek Tapun Selatan, namun tidak kunjung naik ke meja hijau (PN), atau seperti apa perkembangannya tidak jelas.
Akibat ketidak profesional Penyidik Polsek Tambun Selatan tersebut kata Ferdinan Montororing, kliennya mengajukan praperadilan di PN Bekasi Cikarang.
"Gugatan praperadilan ini untuk menguji kinerja penyidik dalam menangani laporan klien kami, sekaligus mengontrol kinerja penyidik supaya kedepan lebih profesional dan tanggap terhadap laporan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum," kata Montororing. (MA)