Apartemen Garden City, Cengkareng, JakartaBarat |
Jakarta, pospublik.co.id - Dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan register perkara Nomor: 429/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt, 23 penghuni Apartemen Garden City Cengkareng digugat Untung Sampurno atas nama direktur utama PT. Reka Rumanda Agung Abadi selaku pengembang/developer apartemen tersebut.
Dalam SIPP tersebut, tercatat 23 penghuni apartemen sebagai tergugat, dan 57 orang turut tergugat, termasuk Gubernur DKI, Walikota Jakarta Barat, Perum Perumnas, 6 orang Notaris, Bank BCA, dengan nilai tuntutan kerugian sebesar 19,1 milyar rupiah.
Salah seorang penghuni, Vera, kepada wartawan mengungkapkan awal permasalahan dengan developer hingga developer mendaftarkan gugatan melalui PN Jakarta Barat, bermula ketika warga apartemen membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sebagaimana disyaratkan undang-undang tentang pengelolaan/pemeliharaan, perawatan dan keamanan apartemen.
Kemudian menurut warga (tergugat) kata advokat senior yang juga dosen vakultas hukum Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing, ketika para tergugat gencar menuntut fasilitas dan hak mereka, Direktur PT. Reka Rumanda Agung Abadi, Untung Sampurno selaku pengembang apartemen Garden City justeru melayangkan gugatan terhadap warga melalui PN Jakarta Barat.
Agenda sidang kata Ferdinan, akan digelar, Rabu (26/06/2024). Kepada wartawan, Ferdinand Montororing mengaku belum menanda-tangani surat kuasa dari para tergugat. Namun dirinya menyebut telah dihubungi pengurus (tergugat) agar bersedia memberi pendampingan hukum atau menjadi pengacara para tergugat.
"Penghuni apartemen atau tergugat belum menanda-tangani surat kuasa. Tetapi kami sudah menerima berkas perkara dan sedang kami pelajari," kata Ferdinand kepada pospublik.co.id, Sabtu (22/6). (M. Aritonang)