Kejati Jabar Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Dana PIP Beserta Barang Bukti Ke Kejari Kab.Bekasi

Kejati Jabar Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Dana PIP Beserta Barang Bukti Ke Kejari Kab.Bekasi

Kamis, 20 Juni 2024, 8:53:00 PM

 

Kejati Jabar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kepsda Kajari Kabupaten Bekasi

Bandung, pospublik.co.id - Tim Penyidik, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, membenarkan telah merampungkan penyidikan perkara korupsi  di Universitas Mitra Karya. KejatiJabar menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial S selaku Rektor periode 2019-2021, dan Rektor penggantinya berinisial HJ sejak tahun 2021.

Selanjutnya, berkas perkara korupsi tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berikut tersangka dan barang bukti. 

"Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dua (2) tersangka berinisial S selaku Rektor periode 2019-2021 dan tersangka berinisial HJ, masing-masing sebagai Rektor Universitas Mitra Karya," kata Kasi Pidsus Kejati Jawa Barat, Kamis (20/6).

Keterangan pers pejabat Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sri Cahyawijaya, Nomor PR - 37/kph.2/06/2024, setelah dilakukan tahapan pemeriksaan, penyidik memperoleh bukti yang cukup bahwa kedua orang tersangka diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi. 

Kedua tersangka diduga keras menyelewengkan Dana Bantuan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.13.024.800.000. (Tiga belas miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).


Untukempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang  No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Menurut Keterangan Pers Kejati Jabar, setelah pelaksanaan Tahap II di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024. (Vin)

TerPopuler