Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi SKK Migas, Pertamina Hulu Mahakam, Menteri KLH dan Menteri ATR/BPN

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi SKK Migas, Pertamina Hulu Mahakam, Menteri KLH dan Menteri ATR/BPN

Jumat, 14 Juni 2024, 2:51:00 AM

Proyek SKK Migas Di Kaltim yang Lahannya Diduga Masih Sengketa

Jakarta, pospublik.co.id - Eksepsi tergugat, SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam berikut Menteri KLH serta Menteri Agraria Tata Ruang/BPN RI ditolak Majelis Hakim Pengadilan Kelas 1A Khusus Jakarta Selatan. 


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 23/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, Rika Mona Pandegiroth menolak Eksepsi Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif yang diajukan para Tergugat dan turut Tergugat untuk seluruhnya.

Dengan ditolaknya eksepsi tergugat sebagaimana diupload pada SIPP Pengadilan tersebut Kamis (13/06/2024), maka pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Memerintahkan para pihak untuk tetap hadir dalam pemeriksaan pokok perkara, dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir dibacakan. 

Menanggapi putusan PN Jakarta Selatan tersebut, kuasa hukum penggugat, Ferdinan Montororing bersama tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera kepada wartawan menyampaikan rasa hormat kepada Majelis Hakim yang secara objektif melihat duduk perkara tersebut. Sementara kuasa hukum para tergugat belum memberikan statement kepada wartawan terkait putusan tersebut. 

Untuk diketahui, penggugat, Haji Bennu dan Fitri menggugat SKK Migas dan PT. Pertamina Hulu Mahakam karena lahan milik mereka (penggugat) dilokasi proyek para tergugat hingga saat ini belum dibayar tergugat.


Dalam gugatan, oleh penggugat menyebut  tergugat hanya mengganti rugi tambak udang seluas kurang lebih 4,4 hektar dan tanaman berikut bangunan serta isi empang diatas lahan tersebut. Sementara tanah hak milik (Sertifikat Hak Milik) tidak dihitung dengan alasan lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi milik Negara.


Penggugat, kepada majelis halim PN Kelas 1A Khusus Jakarta Selatan meminta untuk menghukum para tergugat, SKK Migas dan PT. Pertamina Hulu Mahakam membayar ganti rugi senilai Rp.13,4 milyar secara tanggung renteng.


Kuasa hukum penggugat, Ferdinand Montororing kepada wartawan media ini mengatakan SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam telah melakukan manipulasi saat pembebasan tanah milik penggugat dengan sengaja melanggar Peraturan Presiden No.66/2020.


"Seharusnya, penetapan lokasi diatas 5 hektar harus melalui SK Gubernur. Ternyata proyek tersebut menggunakan lahan seluas kurang lebih 750 hektar menggunakan dana APBN tanpa melibatkan tim 9 atau tim apparaisal," ujarnya.


Menurut Ferdinan, kasus ini harus disidik oleh Kejaksaan Agung atau KPK karena diduga keras melanggar ketentuan perundang undangan, "Kami akan membuat laporan kepada Kejaksaan Agung dan KPK secepatnya agar ditelusuri aliran dana dalam proyek yang terindikasi kuat telah merugikan keuangan negara," tegas Ferdinand.


Informasi yang diperoleh media ini, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional tersebut sudah sejak tahun 2021 viral di media sosial hingga DPRD Kaltim menggelar RDP dengan instansi terkait, namun BPN atau Kanwil ATR/BPN Kaltim maupun Kabupaten Kutai Kartanegara tidak dilibatkan.


Selain penggugat dalam perkara ini, ada pihak lain yang juga menuntut ganti rugi lahan miliknya, yakni: H. Hamsyah dan Hajah Kana. Mereka disebut cukup vokal, namun hingga berita ini diturunkan, tuntutan dua tokoh masyarakat ini belum terealisasi. (MA) 

TerPopuler