Dua Kades Aktif Dan Satu Mantan Kades Di Kecamatan Sukawangi Diduga Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Sengketa Tanah

Dua Kades Aktif Dan Satu Mantan Kades Di Kecamatan Sukawangi Diduga Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Sengketa Tanah

Jumat, 21 Juni 2024, 6:15:00 AM
Polda Metro Jaya (Fito/Ist) 

Bekasi, pospublik.co.id - Dua Kepala Desa Aktif dan Satu mantan Kepala Desa di Kecamatan Sukawangi diduga ditahan Penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan perkara sengketa jual beli lahan di wilayah Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Sebelumnya, sudah beredar issue adanya penangkapan sejumlah Kades, yakni: Kades Sukatenang berinisial AS, Kades Sukaringin berinisial RP, dan mantan Kades Sukaringin berinisial SM alias RA.


“Kali ini ketiganya tidak pulang sejak beberapa minggu terakhir,” ujar sumber yang tidak ingin disebut jati dirinya ke pospublik.co.id, Jumat (21/6/2024).


Pasalnya, kata sumber, sejak dua pekan terakhir kedua Kades aktif dan satu mantam Kades tersebut, beberapa kali diketahui mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya terkait beberapa perkara sengketa lahan.


“Kuat dugaan itu, karena beberapa waktu lalu sejumlah Kades tersebut dipanggil sebagai saksi di Polda Metro Jaya, namun mereka masih pulang kerumah,” jelasnya.


Namun, lanjut sumber, sejak Kamis 6 Juni 2024, kedua Kades aktif dan satu mantan Kades tersebut, sudah tidak pernah lagi terlihat keberadaannya di lingkungan maupun di rumahnya.


“Ya, sekarang info terbaru yang berkembang bahwa ketiganya sudah ditahan di Polda Metro Jaya, terkait perkara sengketa lahan,” kata sumber. 


Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, kabar ditahannya tiga orang Kades Sukawangi tersebut sudah dibenarkan salah seorang staff Desa setempat.


“Salah seorang staf Desa dan juga kerabat Kades, sudah membenarkan perihal penahanan ketiga orang tersebut. Dua Kades aktif dan satu Kades mantan,” ungkapnya..


Lebih jauh Nofal menerangkan, wilayah Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, memang terkenal banyak sengketa lahan. Tak tanggung-tanggung satu lokasi diketahui bisa terbit 2 sampai 3 surat kepemilikan.


“Apalagi pemilik lahan tidak meningkatkan status kepemilikan sampai ke sertifikat, maka bisa terbit sertifikat baru di lahan tersebut,” ulas Nofal.


Jika benar, tambah Nofal, ketiga orang tersebut sudah lebih dari dua minggu tidak pulang, maka kemungkinan besar sudah menjadi tersangka dam ditahan Penyidik Polda Metro Jaya.


“Sebab, batas waktu kewengan Penyidik adalah 1×24 untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kalau sudah lebih dari 14 hari itu patut diduga sudah menjadi tersangka,” pungkas Nofal. (vin)

TerPopuler