Tim Pengacara Pemohon, Baju Putih Dasi Merah, Advokat Ferdinan Montororing dari LBH Ampera |
Didampingi pengacaranya dari LBH Ampera, Advokat senior, Ferdinand Montororing dan Soleman B. Ponto, pemohon praperadilan, Ny. Nona Beatrix Lamongi (61 th) mendaftarkan gugatan tersebut di PN Kabupaten Bekasi, tertanggal (22/5) melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam permohonannya, penggugat/pemohon menganggap Penyidik Polsek Tambun Selatan tidak melaksanakan tugasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, perkara tindak pidana sudah dilaporkan tanggal (30/11/2021) ke Polsek Tambun Selatan, namun hingga permohonan praperadilan didaftarkan di PN Cikarang Bekasi Kabupaten, proses penanganan dugaan tindak pidana tersebut oleh Penyidik Polsek Tambun Selatan tidak jelas juntrungannya.
Dalam Laporan Polisi (LP) tertanggal 30/11/2021 yang diduga sengaja dipetieskan penyidik Polisi Sektor Tambun Selatan tersebut, pelapor (Ny. Nona Beatrix Lamongi) menjelaskan ke Penyidik bahwa dugaan tindak pidana tersebut berawal ketika pelapor membeli 2 unit Rumah dari PT. Dimensi Maju Natasukses selalu pengembang Perumahan
Velicia Village pada tahun 2018 seharga Rp. 128,5 juta per unit.
Sesuai isi Akte Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), enam (6) bulan sejak ditandatangani PPJB tersebut, pembeli (pelapor) sudah harus menerima kunci masing-masin unit. Namun menurut Ny. Nona Beatrix Lamongi, hingga dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke penyidik tanggal (30/11/2021), terlapor, Yan Anggoro Aji selalu Durektur PT. Dimensi Maju Natasukses tidak menepati isi PPJB tersebut.
Merasa ditipu, Ny. Nona Beatrix Lamongi pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambun Selatan. Ironinya, hampir 3 tahun Laporan Polisi itu diterima di Polsek Tapun Selatan, namun tidak kunjung naik ke meja hijau (PN), atau seperti apa perkembangannya tidak jelas.
Akibat ketidak profesional Penyidik Polsek Tambun Selatan tersebut kata Ferdinan Montororing, kliennya mengajukan praperadilan di PN Bekasi Cikarang.
"Gugatan praperadilan ini untuk menguji kinerja penyidik dalam menangani laporan klien kami, sekaligus mengontrol kinerja penyidik supaya kedepan lebih profesional dan tanggap terhadap laporan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum," kata Montororing. (MA)