Detik Detik Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang, Jawa Barat |
Karawang, pospublik.co.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah sejumlah tempat di Kantor Pemerintahan Kabupaten Karawang, Senin (20/5). Penggeledagan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang di Jln. Tuparev seluas 4.935 m2 dengan PT. Jakarta Intiland
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah sejumlah tempat di Pemkab Karawang mulai pukul 08.00 WIB, yakni, Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jabar, Aset yang dipermasalahkan berupa tanah seluas 4.935 m² di Jalan Tuparev, Karawang, yang ditukar guling dengan tanah milik PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 m² di lima lokasi berbeda di Kabupaten Karawang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH MH, menyatakan bahwa penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar, I Made Agus Sastrawan.
Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik tampak menyita beberapa barang bukti, termasuk dokumen penting, komputer, dan berbagai barang lainnya.
Proses penyidikan ini didasarkan pada Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) serta Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka. (Vin)