Pengumuman Penjaringan PPS Pilkada Oleh KPU Kabupaten Bekasi |
KPU Kabupaten Bekasi mengatakan, PPS memiliki peran penting dalam pemungutan dan penghitungan suara berjenjang, baik tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan untuk menentukan calon terpilih.
Berikut rangkuman persyaratan dan tahapan pembentukan PPS:
Persyaratan Anggota PPS:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimum 17 tahun
- Setia kepada Pancasila dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Berdomisili di wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Pendidikan minimum sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPS:
- Surat pendaftaran calon anggota PPS
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai
- Surat keterangan sehat jasmani
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna 4x6
- Surat keterangan partai politik (jika pernah menjadi anggota)
- Surat pernyataan bermaterai terkait penggunaan nama oleh partai politik
- Pengumuman pendaftaran: 2-6 Mei 2024
- Penerimaan pendaftaran: 2-8 Mei 2024
- Penelitian administrasi: 3-12 Mei 2024
- Seleksi tertulis: 15-18 Mei 2024
- Wawancara: 21-23 Mei 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 24-25 Mei 2024
- Plantikan: 26 Mei 2024. (Vin)