|
Gedung Kemendikbud RI |
Jakarta, pospublik.co.id - Pandemi Corona Virus Desease (Covid) 19 yang melanda Dunia, khususnya Indonesia pada tahun 2020 hinnga 2022 mungkin sulit dilupakan seluruh komponen bangsa ini. Kendati banyak meregang nyawa (meninggal dunia) akibat corona virus tersebut, tetapi, dunia internasional menilai Indonesia cukup berhasil mengatasi penyebaran Covid-19 tersebut, termasuk dampaknya.
Pemerintah pusat maupun daerah bersinergi dengan menerbitkan sejumlah regulasi upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 tersebut. Presiden pun menetapkan peristiwa itu sebagai kedaruratan kesehatan masyasrakat hingga diberlakukan lockdown secara nasional sebagaimana Surat Keputusan Presiden No.11 tahun 2020.
Surat Keputusan Presiden No.11 tahun 2020 itu patut dipandang sebagai salah satu kebijakan yang mumpuni mengatasi penyebaran covid-19 tersebut. Disusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:21 tahun 2020 tentang pembatasan social berskala besar (PSBB).
Kemudian diterbitkannya Surat Keputusan Presiden Nomor:7 tahun 2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Peraturan Menteri Kesehatan N0.9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, dan Fatua MUI No.14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah pada situasi tersebut.
Kedaruratan kesehatan akibat pandemi covid-19 tersebut pun mendorong Kemendikbud Ristek untuk menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran covid-19 pada satuan pendidikan. Proteksi untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada dunia pendidikan, pemerintah pun meliburkan sekolah sejak tanggal 16 Maret 2020 dengan ajar mengajar dilakukan secara online (daring). Bahkan, Universitas wajib diliburkan dengan mengganti cara pembelajaran menjadi online atau E-Learning.
Kemudian, melalui Inpres No.4/2020, Presiden RI menginstruksikan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga maupun daerah untuk Refocusing anggaran. tak terkecuali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turut ambil peran untuk mengatasi Pandemi tersebut dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) KPK No.8/2020 tentang penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Karena Covid-19 masih terus meningkat kala itu, pemerintah pusat maupun daerah sepakat memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tetap menerapkan pembelajaran secara online atau daring.
Kepada wartawan saat itu, Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) baru dapat dilakukan Juli 2021 setelah terpenuhinya target 5 5 juta jiwa tenaga kependidikan menerima vaksin. Fase (I) PTM berjalan 2 jam dengan 3 mata pelajaran, dan jumlah siswa hanya 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Kebijakan Pemerintah untuk menangani Covid-19 sebagaimana dirangkum diatas menggambarkan dengan jelas, setidaknya sejak Maret 2020 hingga Juli 2021, dunia pendidikan stagnan dari berbagai kegiatan sebagaimana dilarang pada SK Kemendikbud Ristek Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus, seperti: Kegiatan Olahraga, Ekstrakurikuler, Orangtua menunggu siswa disekolah, Istirahat di luar kelas, Pertemuan orangtua murid, Pengenalan lingkungan, semuanya ditiadakan.
Namun berdasarkan laporan yang tersaji pada K-7 Laman Kemendikbud Ristek, kegiatan SMAN dan SMKN se Indonesia seolah berjalan sperti sedia kala sebelum Pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Sehingga, laporan pada formulir K-7 yang tersaji disitus Kemendikbut tersebut terindikasi kuat hanya modus menggerogoti uang negara (Dana BOS) secara berjamaah. Pihak sekolah, khususnya jenjang pendidikan SMAN dan SMKN menyebut Ekstrakurikuler tetap dilakukan, padahal untuk belajar saja wajib online atau daring.
Penyediaan alat multi media pembelajaran seolah-olah dilakukan walau faktanya diduga keras tidak karena sekolah diliburkan. Pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah seolah dilaksanakan walau faktanya tridak karena sekolah diliburkan.
Pelaksanaan bursa kerja khusus, praktik kerja industry atau praktik kerja lapangan didalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama seolah dilaksanakan, padahal sekolah hanya dapat belajar daring, dan perusahaan industry menerapkan WFH dan WFO.
Pengembangan perpustakaan seolah dilaksanakan padahal sekolah diliburkan. Pemeliharaan sarpras juga tidak ada perobahan dari tahun-tahun sebelum terjadi pandemi covid-19, padahal sekolah diliburkan, dan tatap muka pun dilarang. Langganan daya dan Jasa tetap seperti tahun-tahun sebelum terjadi pandemi covid-19, padahal sekolah diliburkan. Penyediaan alat multi media pembelajaran seolah tetap dilaksanakan walau faktanya sulit dibayangkan bagaimana cara pihak sekolah melakukan pengadaan tersebut dan siapa menggunakan alat multi media tersebut saat sekolah belajar daring.
Pengelolaan dana BOS tersebut diduga keras telah menimbulkan kerugian negara hingga Triliun Rupiah selama masa Pandemi Covid-19 melanda Republik ini.
Ketika pengelolaan dana BOS masa Pandemi Covid-19 TA-2020-2021 yang diduga keras telah menimbulkan kerugian Negara hingga triliun rupiah tersebut dikonfirmasi kepada Menteri Pendidikan Riset dan Tehnologi (Kemendikbud Ristek) RI melalui surat Nomor:017/RED-MI/Konf/IV/2024 tertanggal 17 April 2024, diperoleh jawaban yang isinya terkesan asal jadi tidak menyentuh substansi pertanyaan.
Kemendikbud Ristek dalam suratnya Nomor:4144/C1/PR.04.01/2024 tertanda-tangan Praptono selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diterima monitorindonesia.com tanggal 15 Mei 2024 sama sekali tidak membahas pengelolaan dana BOS masa Pandemi Covid-19 tahun 2020-2021 sebagaimana substansi pertanyaan.
Menurut Kemenristek, pengelolaan dana BOS tahun 2020-2021 mengacu pada Permendikbud No.8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS Reguler. Permendikbud No.6tahun 2021 tentang petunjuk teknis BOS Reguler. Permenkeu No.48/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana alokasi khusus non fisik sebagaimana terakhir dirobah dengan Permenkeu No.198/PMK.07/2020 tentang perobahan kedua atas Permenkeu No.48/PMK.07/2019, dan Permendagri No.24/2020 tentang pengelolaan dana BOS pada pemerintah daerah.
Kemudian kata Sekdirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, evaluasi anggaran BOS dilakukan setiap tahunnya sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan melalui peraturan Menteri Keuangan No.48/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DAK non fisik sebagaimana terakhir dirobah dengan Permenkeu No.198/PMK.07/2020.
Pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana BOS reguler dilakukan sekolah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenanga masing-masing. Penggunaan dana BOS reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksiblitas yaitu penggunaan dana BOS reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Tim BOS sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS reguler pada setiap tahap kedalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Untuk kegiatan yang tidak boleh menggunakan dana BOS reguler diatur dalam petunjuk teknis BOS sehingga masing-masing sekolah dapat menggunakan dana BOS sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS yang diatur dalam Permendikbud.
Pemantauan dan Evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS reguler dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. Pengembangan perpustakaan berupa penyediaan buku teks utama, buku teks pendamping dan buku non teks diperlukan siswa untuk mendukung pembelajaran.
Tim BOS Propinsi sesuai dengan petunjuk teknis BOS mempunyai tugas dan tanggung-jawab: a) Mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara pemerintah daerah Propinsi dengan pihak sekolah termasuk SLB yang diselenggarakan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan seterusnya hingga huruf O namun sama sekali tidak menjawab pertanyaan.
Dikutip dari monitorindonesia.com, jawaban Kemendikbud Ristek sama sekali tidak menyentuh substansi pertanyaan yang teriri dari 13 butir menyangkut pengelolaan dana BOS masa Pandemi Covid-19 tahun anggaran (TA) 2020-2021.
Dikonfirmasi wartawan, siapa tim Monev dana BOS masa pandemi covid-19 tersebut, apakah dilakukan evaluasi review anggaran dan refocusing setelah terbit Inpres No.4/2020 dan Surat Keputusan Presiden No.11/2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat hingga diberlakukan lockdown secara nasional.
Apakah semua kegiatan dan serapan dana BOS yang tersaji pada Formulir K-7 Kemendikbut tersebut dapat dipertanggung-jawabkan Kemendikbud dan merupakan hasil evaluasi menyeluruh.
Jika Laporan yang tersaji di K-7 tersebut benar-benar valid berdasarkan hasil evaluasi, apakah dimasa pandemi Covid-19, tahun 2020 dan 2021 saat sekolah diliburkan masuk akal dilakukan ekstrkulikuler.
Bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Kemendikbud terhadap pelaporan pengelolaan dana BOS untuk menghindari penyimpangan, khususnya dimasa Pandemi Covid-19 tahun 2020, 2021 tersebut.
Apakah dilakukan verifikasi terhadap laporan pengelolaan dana BOS tersebut sebelum dinyatakan valid dan tayang di laman Kemendikbud.
Apakah mungkin kegiatan yang jelas dilarang pada Surat Keputusan Mendikbud Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus, oleh pihak sekolah melaksanakan ekstrakurikuler sebagaimana tersaji dalam K-7.
Ketika Kemendikbud menerima laporan dari Dinas Pendidikan adanya kegiatan ekstrakulikuler dan kegiatan lain yang tidak mungkin dilaksanakan dimasa sekolah diliburkan akibat pandei covid-19, apakah tidak dilakukan investigasi/verifikasi ke sekolah.
Jika anggaran untuk dunia pendidikan telah dievaluasi saat pandemi covid-19, apakah tidak mubajir dilakukan penyediaan alat multi media pembelajaran pada saat sekolah diliburkan.
Apa urhensinya anggaran untuk pengembangan perpustakaan terus digelontorkan pada saat sekolah sedang diliburkan atau pembelajaran daring.
Pihak sekolah melaporkan dilakukan pemeliharaan sarpras ketika sekolah diliburkan dan pengenalan lingkungan pun dilarang, apakah laporan tersebut telah diverifikasi dan dievaluasi Kemendikbud.
Sebelum menerima laporan, apakah Kemendikbud terlebih dahulu konfirmasi dimana bursa kerja khusus, praktik kerja industry atau praktik kerja lapangan dilaksanakan pihak sekolah, sementara instansi pemerintah dan swasta sedang menerapkan WFH dan WFO.
Uji konpetensi keahlian, sertifikasi keahlian dan uji konpetensi kemampuan Bahasa inggris berstandar internasional dan Bahasa asing lainnya berdasarkan laporan K-7 tetap dilaksanakan, apakah Kemendikbud melakukan verifikasi, dan konfirmasi, dimana, kapan, siapa penguji, dan berapa lama dilakukan uji konpetensi tersebut.
Bagaimana system pengawasan, pengendalian, dan verifikasi data oleh Pengawas Kemendikbud terhadap data yang tersaji pada K-7 tersebut, pertanyaan tersebut sama sekali tidak dijawab Kemendikbud Ristek RI.
Jawaban konfirmasi yang terkesan hanya menjelaskan pengelolaan dana BOS pada saat dunia pendidikan berjalan normal, atau seolah-olah tidak terjadi bencana Pandemi Covid-19 menggambarkan kesan tertutup dari Kemendikbud Ristek RI. (MA)
*Artikel Ini Sudah Tayang Di monitorindonesia.com*