Kajati Jabar Serahkan Restitusi Kepada 24 Orang Korban dan Saksi TPPO Kamboja

Kajati Jabar Serahkan Restitusi Kepada 24 Orang Korban dan Saksi TPPO Kamboja

Rabu, 29 Mei 2024, 6:39:00 PM

Penyerahan Restitusi Kepada Korban TPPO Kamboja

Bekasi, pospublik.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H didampingi Asisten Pidana Umum, Dr. Neva Sari Susanti dan Asisten Pidana Militer Wirdel Boy, S.H., M.H menghadiri kegiatan penyerahan restitusi kepada 24 (dua puluh empat) korban penjualan organ (ginjal) di Kamboja. Giat tersebut berlangsung di Gedung Kejari Kab. Bekasi, Rabu (29/5/2024).

Penyerarahan restutusi itu dihadiri Ketua LPSK Brigjen.Pol.(Purn) Dr.Achmadi,S.,H.,M.A.P, ⁠Wakil Ketua LPSK (Dr iur), Antonius PS Wibowo,S.H.,MH, Dandim Letkol (Inf) Danang Waluyo, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, Sekda Kab Bekasi, Dedy Supriyadi, Kakantah BPN Darman S.H Simanjuntak, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian, S.H.,M.Hum, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi. 

Sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nomor: R-1562/4.1.ip/Lpsk/03/2024 tanggal 08 Maret 2024 dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr tanggal 05 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ada 6 orang perwakilan dari korban Dan para saksi dengan jumlah 24 orang yang mendapatkan restitusi.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H menyampaikan, bahwa perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan manusia secara modern. Perdagangan orang termasuk salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

“Bertambah maraknya masalah perdagangan orang diberbagai negara, termasuk indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama perserikatan bangsa-bangsa (PBB),”Ungkap Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H

Ia juga mengatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki dampak negatif yang merugikan bagi korban, melibatkan konsekuensi yang bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi. Korban TPPO seringkali mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami.

Secara psikologis, mereka dapat mengalami gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan. Selain itu, dampak sosial ekonomi juga terasa, dengan adanya kerugian dalam hal kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan sering kali reputasi sosial yang terganggu.

“Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu memulihkan korban tppo adalah melalui mekanisme restitusi. Terakhir Kajati Jawa Barat mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang baik antar Forkopimda khususnya dalam rangka penegakkan hukum sehingga dapat terwujudnya pemberian restitusi ini, Kajati berharap dengan diberikannya restitusi ini dapat bermanfaat bagi semua korban TPPO di Kamboja ini. "pungkasnya". (Vin) 

TerPopuler