SMA Negeri 13 Kita Bekasi |
Bekasi, pospublik.co.id - Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 13 Kota Bekasi diduga keras korupsi Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran (TA) 2020 dan TA-2021. Dugaan itu dapat ditelisik dari Formulir pelaporan dana BOS (K-7) pada aplikasi Kemendikbud Ristek.
Dalam form K-7 tersebut, SMAN 13 melaporkan, untuk kegiatan Ekstrakurikuler sebesar Rp.423.990.600,- untuk pemeliharaan Sarana Prasarana (Sarpras) Rp.668.495.000,- dan penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp.174.300.000,-.
Kuat dugaan pelaporan penggunaan dana BOS tersebut merupakan hasil rekayasa, karena, pada tahun 2020 hingga tahun 2021, pendidikan disekolah terpaksa diliburkan untuk menghindari penyebaran Virus Corona Desease 19 (Covid-19).
Untuk menghindari penyebaran Covid-19 kala itu (2020-2021) Presiden RI terpaksa membuat kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditengah masyarakat.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB tersebut kemudian ditindak lanjuti intruksi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk dilaksanakan pada ruang lingkup dunia pendidikan. Dalam Instruksi Mendikbud Riset dan Teknologi tersebut disampaikan agar sekolah diliburkan dan para siswa/i wajib belajar dengan sistem online atau Daring.
Namun, jika SMA Negeri 13 melaporkan kegiatan ekstrakurikuler tetap dilaksanakan, anggaran pemeliharaan sarpras di tahun pandemi Covid 19 itu tetap terserap, berikut pengadaan multi media pembelajaran juga dilaksanakan, menjadi pertanyaan, dimana, Kapan, seperti apa, siapa SDMnya pada masing-masing kegiatan tersebut, dan bagaimana mengantisipasi terjadi kerumunan/penumpukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 tersebut.
Ketika dugaan rekayasa laporan di Form K-7 tersebut dikonfirmasi media ini bersama Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya secara tertulis kepada SMAN-13, jawaban tertulis Nomor:558/TU 01.02/SMAN13/CDP.WIL.III/2024, Kepala Sekolah, Hasim SPd. MM mengatakan, semua kegiatan tersebut sudah dilaporkan ke Kantor Cabang Dinas Wilayah III Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"Mengenai pengalokasian dana BOS sudah sesuai dengan Juknis dan sudah dilaporkan kepada pihak pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hasim.
Menurut Hasim, dalam menjalankan tugas, termasuk memberikan informasi/laporan hanya kepada Satuan Kerja Atasan SKPD. Pada saat melakukan kegiatan kata Hasim, telah dilaporkan kepada atasannya, baik secara langsung ataupun online.
Penilaianterhadap laporan tersebut lanjut Hasim, telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pengawasan oleh institusi yang telah diberi wewenang oleh Undang-Undang.
"Bahwa kami tidak mempunyai keharusan dan kewenangan dalam memberikan informasi terkait masalah lingkungan pendidikan dan kegiatan lainnya kepada pihak siapapun kecuali sebagaimana ditentukan Undang-Undang yang berlaku," ujar Hasim.
Menjadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin SMAN-13 Kota Bekasi melaksanakan ekstrakulikuler, Pemeliharaan Sarpras, dan Pembelian Multi Media pembelajaran ketika sekolah diliburkan untuk menghindari penyebaran Covid-19 pada tahun 2020 dan tahun 2021 dengan menghabiskan anggaran Rp.1,266 Miliar.
Namun dengan enteng Kepala SMAN-13, Hasim menjawab, kalau kegiatan itu sudah dilaporkan ke atasan SKPD. Hasim mengaku sudah sesuai Undang Undang yang berlaku untuk itu. Aas jawaban Kepsek tersebut, menjadi perlu dilakukan uji materi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) guna transparansi penggunaan anggaran pendidikan tersebut.
Pasalnya, informasi yang berhasil dihimpun wartawan, kuat dugaan laporan sebagaimana tersaji dalam Formulir K-7 tersebut hanya berupa modus menggerogoti uang negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korvorasi sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor:20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (MA)