Perkara Perdata Antara Warga Kabupaten Kutai Selaku Penggugat Melawan Tergugat PT. Pertamina Hulu Mahakam dan Rekan |
Jakarta, pospublik.co.id. Sidang perkara gugatan warga Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terhadap SKK Migas, PT. Pertamina Hulu Mahakam, Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan serta Menteri ATR/Kepala BPN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dilanjutkan, Senin siang (26/02/2024).
Sidang dipimpin, Delta Tamtama menggantikan Ketua Majelis Hakim, Rika Mona Pandegirot karena berhalangan sakit. Dihadiri kuasa hukum masing-masing tergugat, yakni: SKK Migas Damar, SH, Pertamina Hulu Mahakam, Daniel, SH dan Fedhi, SH mewakili Menteri ATR/BPN berikut kuasa penggugat, Ferdinan Montororing, SH. MH.
Sidang berlangsung singkat sekitar lima menit untuk memeriksa identitas para kuasa hukum Tergugat. Kuasa Tergugat, Menteri ATR/BPN,bFedhi belum dapat menunjukan surat kuasa dengan alasan karena Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono baru dilantik sehingga masih terkendala.
Hakim pun menunda sidang untuk menunggu dilakukan mediasi. Hakim ketua Delta Tamtama menunjuk Hakim Lusiana Amping selaku Hakim Mediasi/Mediator. Sidang mediasi menurut Ferdinand Montororing selaku kuasa hukum penggugat diagendakan Senin pekan depan (04/03/2024).
Usai sidang salah satu kuasa penggugat Soleman Ponto yang diketahui mantan Ka. BAIS TNI mengatakan, upaya mediasi merupakan tahapan dalam setiap perkara perdata. Pihak penggugat sangat menghargai apabila para pihak sepakat perkara tersebut dapat diselesaikan dengan mediasi, yang endingnya terbit akta Vandading. (MA)