PT. LPI Mangkir Lagi, Kasi Penyidikan Satpol PP: Kami akan Melakukan Tahapan Penindakan Sesuai SOP

PT. LPI Mangkir Lagi, Kasi Penyidikan Satpol PP: Kami akan Melakukan Tahapan Penindakan Sesuai SOP

Minggu, 11 Februari 2024, 10:22:00 PM

Gedung PT. Lamipak Primula Indonesia yang Diduga Belum Ada Ijin Mendirikan Bangunan


Bekasi, pospublik.co.id - Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Wendy Mauly Menyebut pihaknya telah memanggil PT. Lamipak Primula Indonesia secara tertulis dengan nomor surat:KK.02.06/0030/Satpol.PP tertanggal 12 juli 2023 terkait laporan pospublik.co.id perihal dugaan perusahaan belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Namun menurut Wendy, pihak perusahaan meminta waktunya direschedule ulang karena yang berkompeten terhadap perihal surat panggilan tersebut sedang sakit.

Menurut Wendy, permintaan direschedule ulang disampaikan perusahaan tanggal 24 Desember 2023. Alasan PT. Lamipak Primula Indonesia (PT.LPI), karena managemen yang membidangi perihal surat belum bisa hadir karena sakit.

Pemanggilan PT. Lamipak Primula Indonesia yang beralamat di jalan Jenderal Urip Sumoharjo No.77 Km 58,5 Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi oleh Satpol PP tersebut merupakan tindak lanjut laporan pospublik.co.id secara tertulis Nomor: 028/RED/SKU.PP/VII/2023 tertanggal 6 juli 2023, perihal dugaan perusahaan Belum Miliki Ijin IMB.

"Sampai hari ini, Senin 12 Februari 2024 belum ada informasi dari perusahaan, kapan akan menghadiri panggilan. Kami tidak akan main-main terhadap pelanggaran Perda, dan kami tidak akan tebang pilih terhadap perusahaan yang melanggar Peraturan Daerah," tegas Wendy.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Wendy Mauly menyebut akan segera melayangkan panggilan kedua.

"Kami akan melayangkan panggilan ke 2 jika sampai satu minggu kedepan terhitung hari ini, Senin (12/2) pihak perusahan tetap tidak hadir, dan kami akan melakukan tahapan proses penindakan sesuai SOP kami. Sesuai Permendagri Nomor:16 tahun6 2023 tentang Kode etik Polisi Pamong Praja. Dari mulai teguran sampai dengan penyegelan tempat kegitan usaha," tegas Wendy.   (Vin)

TerPopuler