Ket Gambar: Sidang Gugatan Warga Desa Sepatin Di PN Jakarta Selatan, Foto/Ist |
JAKSEL, Pospublik.co.id - Mantan Kepala Badan Intelejen Strategis TNI Laksamana Muda TNI (Purn), Soleman Ponto, dalam keterangan persnya mengatakan, SKK Migas dan PT. Pertamina Hulu Mahakam harus bertanggung jawab dan segera mengganti rugi tambak rakyat di Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang terkena proyek strategis nasional migas di blok mahakam seluas 720 hektar.
Demikian, Kuasa hukum pemilik tambak, Ferdinan Montororing, SH. MH kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Menurut Ferdinan, tiga Keluarga pengusaha tambak, yakni: Haji Bennu, Haji Hamsyah dan Hajah Kana di Desa Sepatin yang didampinginya telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, SKK Migas, PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Menteri LHK dan Menteri ATR/Kepala BPN dituntut mengganti rugi terhadap pengambilan paksa lahan tambak mereka yang bersertifikat hak milik.
Kuasa hukum warga, Ferdinand Montororing mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2021 saat PHM dan SKK Migas akan mengeksplorasi cadangan gas alam di blok mahakam. Para petambak diundang dan ditakut-takuti dengan mengatakan bahwa lahan tambak rakyat itu adalah kawasan hutan milik negara.
Dengan jasa oknum Polisi dan oknum Koramil kata Ferdinan, para petambak diintimidasi agar bersedia menerima ganti rugi untuk tanaman, bangunan dan isi tambak dengan harga Rp.8.500.-/meter persegi.
Menurut pemberitaan Jurnal Patroli News yang meliput pertemuan warga dengan Kakanwil BPN Kaltim, Asnaedi lanjut Ferdinand, sertifikat hak milik yang dipegang warga itu betul dan sah diterbitkan Kantor BPN Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 1995 bersumber dari redistribusi tanah oleh Pemerintah. Anaedi kata Ferdinan mengakui BPN tidak dilibatkan saat PHM dan SKK Migas melaksakan pengadaan tanah untuk proyek migas tersebut.
Hasil pantauan wartawan, sidang perkara perdata tersebut sudah 2x digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim yang memeriksa/mengadili perkara tersebut dipimpin hakim Ketua, Rika Mona Pandegirot, SH.,MH. Sidang pertama, Senin (29/01/2024) hanya dihadiri kuasa hukum Menteri LHK, sementara sidang kedua, Senin (12/02/2024) sekalipun dihadiri kuasa SKK Migas, kuasa PHM dan kuasa Menteri ATR/BPN, namun mereka belum bisa menunjukan surat kuasa resmi, hanya menunjukan surat tugas.
Karena hanya dapat menunjukan surat tugas, Majelis Hakim menolak karena menurut hakim harus surat kuasa. Sehingga mereka dianggap belum hadir dan diberi peringatan oleh Hakim karena tidak dapat menunjukan surat kuasa.
"Kalau sidang berikut tidak melengkapi surat kuasa maka dianggap tidak menggunakan haknya dan sidang akan dilanjutkan," tegas hakim Ketua.
Diluar sidang, Soleman Ponto mengatakan kepada wartawan, SKK Migas dan PHM bukan hanya melanggar hukum keperdataan, tetapi tindakan itu sudah mengarah pada pelanggaran hak azasi manusia karena lahan mencari nafkah diokupasi, sehingga hak hidup rakyat tercabut dari habitatnya.
"Proses pengadaan tanahnya jelas bermasalah karena melanggar Perpres. Sementara uang yang digunakan untuk proyek tersebut bersumber dari uang negara, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian atau tindak pidana korupsi," kata Soleman Ponto.
Usai sidang, Kuasa hukum SKK Migas dan PHM yang dicoba dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar. Sementara Humas Kementerian LHK dan Humas Kementerian ATR/BPN belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah warga Desa Sepatin Kaltim tersebut. (MA)