Kiriman Karangan Bunga ke Kejati Jawa Barat dari LSM Master Sebagai Ungkapan Kekecewaan Terhadap Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kab. Bekasi |
Bekasi, Pospublik.co.id - Ketua Umum (Ketum) LSM MASTER, Arnol, mengirimkan karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Lembaga Yudikatif tersebut dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang negara untuk perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2022.
Arnol selaku Ketua Umum LSM Masyarakat Terpadu (Master) mengaku kecewa terhadap kinerja Kejati Jabar dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran perjalanan Dinas pada Dinas kesehatan Kabupaten Bekasi sebesar Rp.72 miliar tahun anggaran 2022.
Menurut Arnol, kasus dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Alamsyah.
Namun kata Arnol, tindak lanjut pemanggilan Kadinkes oleh Kejari Kabupaten Bekasi tidak jelas muaranya, karena Kadinkes, Alamsyah, menurut orang dalam Kejari beralasan kalau dirinya sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan anggaran siluman perjalanan dinas tersebut.
"Alasan Kadinkes, Alamsyah tersebut kita dengar langsung dari orang dalam kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Artinya, kasus tersebut sudah ditangani Kejati Jabar. Ironinya, hingga hari ini, Senin (29/1/2024) kasus tersebut hilang bagaikan ditelan bumi. Inilah alasan kami mengirimkan karangan bunga ke Kejati Jabar sebagai bentuk protes atau kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Jabar tersebut," kata Arnol.
Menurut Arnol, penggunaan anggaran untuk perjalanan Dinas tersebut diduga keras merupakan anggaran siluman karena tidak tayang pada Rencana Umum Pengadaan (RUP). Secara hukum kata Arnol, penggunaan anggaran itu menyalahi mekanisme pengelolaan uang Negara.
"Anggaran tersebut tidak dituangkan dalam RUP. Padahal kewajiban Pengguna Anggaran (PA) mengumumkan RUP diatur dalam UU Nomor:14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewajiban mengumumkan RUP juga diatur dalam Perpres Nomor:54/2010 dan Perubahan Kedua Perpres No.70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," beber Arnol.
Akan tetapi lanjut Arnol, anggran tersebut tidak ditemukan dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2022 sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor.13 tahun 2019 tentang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kemudian kata Arnol, dugaan anggaran siluman tersebut diperkuat temuan BPK untuk perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan sebesar Rp.124.703.731.300,- dengan realisasi sebesar Rp.72.472.162.026,-. Dalam keterangan hasil Audit BPK tersebut juga ditemukan realisasi belanja barang untuk perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan dan 36 Puskesmas, sehingga terindikasi kuat tumpang tindih sebesar Rp.129.980.000,-.
"Terhadap temuan BPK tersebut, Kejati Jabar seharusnya sudah lebih serius dalam menangani kasus itu, apalagi anggarannya sangat fantantis sekaligus untuk menghidari opini ditengah masyarakat kalau Kejaksaan "main mata" dengan Oknum Pejabat Dinkes tersebut," kata Arnol.
Arnol berharap, dengan mengirimkan karangan bunga ke Kejati, dapat diasumsikan sebagai bentuk teguran, dan juga dapat diartikan sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menangani kasus-kasus korupsi, khususnya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran untuk perjalanan Dinas tahun 2022 ini. (Vin/Red)