Gedung Puskesmas Klari Karawang |
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) perwakilan Jawa Barat ditemukan kekurangan volume kegiatan hingga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp.163.318.008,- atas kegiatan tersebut.
Selain kelebihan bayar, denda keterlambatan pihak ketiga (kontarktor) sebesar Rp.351.201.370,- juga tidak dipotong Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA). Dengan demikian, pemeriksaan oleh BPKP Propinsi Jawa Barat menemukan kerugian negara mencapai Rp.514.519.378,-.
Hasil penelusuran media ini, sebelum PHO (Profesional Hand Over) pelaksanaan proyek ini juga sudah melalui addendum waktu yang disepakati dalam kontrak kerja nomor 02.AAD.PPK/SPK.PKM.KLARI-DINKES/II/2023 sampai tanggal 14 Febuari 2023.
Dalam perjanjian kontrak pertama, kegiatan ini disepakati antara pihak pertama (I) dengan pihak ke-3 selesai Desember 2022. Namun hingga tanggal 31 desember 2022, proyek tersebut hanya mencapai 87% hingga terpaksa menempuh addendum waktu hingga 14 Februari 2023.
Kendati masa pelaksanaan sudah diperpanjang, ternyata pihak ke-III (Kontraktor) tidak juga berhasil menyelesaikan hingga tanggal 14 Februari. Pekerjaan tersebut baru selesai 100% tanggal 28 Febuari 2023 hingga melewati batas waktu addendum selama 14 hari.
Untuk diketahui Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Clara Anugerah Putri dengan nomor kontrak 01.02/01.PPK/KONTRAK-KLARI/VII/2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp.5.997.438.391,- Tahun Anggaran (TA) 2022.
Namun berdasarkan temuan BPKP Jawa Barat, proyek pembangunan/Rehab Puskesmas ini telah menimbulkan kerugian negara atau setidaknya kelebihan bayar Rp.514.519.378,-
Selain kelebihan bayar, menurut sumber yang layak dipercaya juga menduga proses Tender/Lelang pun tidak sesuai dengan Perpres No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Menurut sumber, untuk menentukan pemenang sudah terlebih dahulu dikondisikan hingga penawar terendah ke-3 ditetapkan menjadi pemenang.
Proyek Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Puskesmas Klari tersebut oleh Dinas Kesehatan menyusun pagu sebesar Rp.6.670.236.000,-.
Dalam proses Tender/Lelang, tiga perusahaan mengajukan penawaran, yakni: CV. Fajar Mandiri dengan penawaran sebesar Rp.5.912.631.009 ,- CV. Laut Merah dengan penawaran sebesar Rp.5.939.338.817,- dan PT. Clara Anugerah Putri dengan penawaran sebesar Rp.5.997.438.391,-.
Hasil Tender, PT. Clara Anugerah Putri yang penawarannya berada diurutan ke-3 terendah dengan nilai penawaran sebesar Rp.5.997.438.391 oleh Dinkes dinyatakan menjadi pemenang. Sementara nomor urut 1 dan 2 terendah digugurkan.
Menanggapi kondisi pengelolaan uang negara tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (Lsm Master) Arnol, S menghimbau agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian supaya segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.
"Kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum baik dari Kejaksaan Maupun Kepolisian terkhusus Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini" tandas Arnot. (Vin)