Foto, Ilustrasi |
Menurut Arnot, PBN yang dianggarkan Tahun Anggaran (TA) 2023 sekitar Rp.50 hingga Rp.70 juta per Desa tersebut sama dengan menghambur-hamburkan jika dilaksanakan diluar Kabupaten Bekasi, karena nilai anggaran tersebut dapat menjadi lebih tinggi dibandingkan jika kegiatan itu dilaksanakan diwilayah hukum Kab. Bekasi.
Padahal kata Arnot, kegiatan Pembinaan Bela Negara tersebut dapat dilaksanakan diaula pemerintah kab. Bekasi, misalnya di Gedung Wibawa Mukti atau tempat serbaguna lainnya. Dengan demikian, penggunaan anggaran dapat lebih efisien.
Arnol mengakui betapa pentingnya program PBN tersebut guna meningkatkan karakter cinta tanah air terhadap aparat Desa yang akan ditransformasikan kepada masyarakat.
"Kesadaran berbangsa dan bernegara, setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara harus terus disosialisasikan agar masyarakat rela berkorban untuk bangsa dan negara. Namun disisi lain, pemerintah Desa harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran dan efektifitas pelaksanaannya," kata Arnot.
Lebih lanjut Arnol menegaskan, penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kegiatan bela negara pada desa kab. Bekasi tersebut menurut informasi sudah didiskusikan dengan Aparat Penegak hukum, dan telah mendapat saran kalau kegiatan tersebut tidak pantas dilaksanakan di luar daerah karena berimplikasi pada pemborosan anggran. Namun pihak pengelola anggaran tetap bersikukuh melaksanakan diluar wilayah.
"Saran dari Aparan Penegak Hukum (APH) tidak dihiraukan, sehingga akan menindak lanjuti segala laporan masyarakat yg menduga ada unsur tindak pidana korupsi pada PBN tersebut," kata Arnot.
Menurut Arnot, sebelum, Kabaresrim Polri Komjen Wahyu juga pernah mengatan di siaran persnya bahwa pola korupsi kerap terjadi di lingkungan pemerintah Desa. Menurut Kabareskim ujar Arnot, Dana Desa dikumpulkan lalu oleh oknum digunakan untuk berlibur dengan dalih studi banding.
"Dana desa dikumpulkan untuk plesiran dengan dalih studi banding ke suatu tempat," kata Komjen Pol Wahyu diacara badan hukum nasional Kemenhunkam dalam tema strategi dan senergitas penegakan hukum Tindak Pidana korupsi, Rabu (25/10/2023).
Menurut Arnol, pernyataan Kabareskrim Polri tersebut sangat masuk akal dan kerap terjadi di lingkungan pemerintahan Desa, dan kegiatan2an tersebut tidak berdampak pada kemajaun dan perekonomian Desa, justru oknum aparat Desa hanya bersenang-senang dan mencari keuntungan oleh oknum pengelola anggaran.
Untuk menghindari terjadinya kerugian negara kata Arnol, pihaknya meminta inspektorat Kabupaten Bekasi dan Dinas BMPD Kab. Bekasi memberi perhatian khusus atas pengelolaan anggaran untuk kegiatan PBN tersebut.
Arnol berpesan agar nara sumber yang dilibatkan dari lingkungan pemerintah dan penegak hukum tidak berkenan menghadiri kegiatan tersebut jika dilaksanakan diluar daerah Kabupaten Bekasi.
"Jika kegiatan itu dilaksanakan diluar daerah Pemkab. Bekasi, itu artinya menghabur hamburkan uang negara. Kami juga akan segera melaporkan kepihak yang berwenang, " tegas Arnol. (Vin)