LSM Master Melapor ke Polda Metro Jaya |
Bekasi, pospublik.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) resmi melaporkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (DISKOMINFOSANTIK) Kabupaten Bekasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengembangan dan pengelolaan ekosistem Kab. Bekasi/kota cerdas dengan anggaran sebesar Rp.10.387.933.000 dengan nomor laporan 198/LI/POLDAMETROJAYA/DPP/LSM-Master/XI/2023.
Arnol selaku Ketua Umum (Ketum) LSM Master mengatakan, pihaknya secara resmi telah melaporan dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran berjudul "Pengembangan Pengelolan Ekosistem Kabupaten Bekasi/Kota Cerdas" yang menelan anggaran hinga puluhan milyar rupiah tersebut.
Sebelumnya, menurut Arnol, pihaknya sudah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi ke Dinas terkait pada 19 september 2023. Namun, jawaban dari Dinas Kominfo tidak merujuk pada materi permasalahan. Sementara berdasarkan informasi dari Kepala Bidang, kegiatan itu dilaksanakan dengan sistem e-katalog. Dari nilai anggaran, 30 % (3 Miliar) dialokasikan untuk teknisi.
Atas informasi tersebut kata Arnol, pihaknya telah melakukan konsultasi kepada sejumlah ahli. Menurut ahli, tidak wajaran jika untuk teknisi dihabiskan hingga Rp.3 Miliar.
Lebih lanjut kata Arnot, pihaknya sudah terlebih dahulu kordinasi dengan penegak hukum. Analisa sementara kuat dugaan terjadi markup dan rekayasa pada laporan keuangan.
Berdasarkan kajian tersebut, LSM MASTER sepakat untuk melaporkan pihak Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi ke Polda Metrojaya.
Menurut Arnol, LSM Master akan terus mengawal laporan tersebut, dan siap memberi masukan kepada penyidik hingga dugaan tindak pidana korupsi tersebut terang benderang.
"Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya serius menangani laporan tersebut sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya. (Vin)