Diduga Akibat Tender Plottingan, Proyek Pembanguna Gedung Sekolah Mangkrak

Diduga Akibat Tender Plottingan, Proyek Pembanguna Gedung Sekolah Mangkrak

Rabu, 08 November 2023, 5:05:00 AM

 

Gedung SDN 03 Kec. Cikarang Timur Diduga Mangkrak
Bekasi, pospublik.co.id - Proyek Rehab Total SDN Jatibaru 03 di Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, pembiayaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 yang menelan anggaran Rp.1.389.352.000,00, terlihat berhenti alias terbengkalai.


Pihak ketiga (Kontraktor) CV. Hirkah Jaya Utama mendapat Kontrak Kerja Nomor:PG.02.02/234/SP/BN-DKCTR/2023 dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi dengan masa pelaksanaan 120 hari kerja sejak tanggal 12 juni 2023 sampai 9 oktober 2023.

Namun, pengamatan dilokasi kegiatan, proyek rehab total gedung SDN 03 Kecamatan Cikarang Timur yang didanai APBD tersebut oleh pihak ketiga maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dibiarkan mangkrak.
Papan Proyek Pembangunan SDN 03 Cikarang Timur
Mangkraknya proyek infrastuktur bangunan pendidikan tersebut menurut sumber yang layak dipercaya, karena untuk mendapatkan kegiatan itu tidak bersaing sehat alias terder vait tetapi diPlotting oknum Pejabat Dinas terkait.

"Kuat dugaan terjadi kesalahan sejak dimulai proses lelang. Proses memilih pihak ke-3 (kontraktor) tidak mengacu terhadap regulasi yang ada, yakni: Perpres No.12 tahun 2021 maupun peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2021.

Menurut sumber yang layak dipercaya, indikasi adanya pengaturan pemenang pada proses tender tersebut terlihat ketika kelompok kerja (pokja) unit layanan pengadaan barang dan jasa (ULP) menetapkan perusahaan dengan penawaran tertinggi (CV Hirkah Jaya Utama).

Proses evaluasi tender juga kata sumber yang enggan disebut namanya ini diduga sarat persekongkolan karena penawar terendah yaitu Cv. Kenari Raya Perkasa dengan penawaran Rp. 1.311.929.864,84 digugurkan dengan alasan tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi.

"Alasan tersebut tidak masuk akal dan janggal. Apalagi ada informasi yang menyebut bahwa sebelum tender digelar, calon penyedia diwajibkan menyerahkan sukses fee kepada PPK," kata sumber.

Menanggapi mangkraknya proyek pembangunan sekolah tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (Lsm Master) Arnol S, mendesak Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Beni Sugiarto yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada kegiatan rehab total SDN Jatibaru 03 segera melakukan pemutusan kontrak dan memasukan perusahaan tersebut kedalam daftar hitam (Blacklist).

"Kami dan juga masyarakat meminta ketegasan dari Kadis Cipta Karya untuk memutus kontrak dan membacklist Cv. Hirkah Jaya Utama" tegasnya.

Tindakan tegas dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kata arnol, perlu dilakukan untuk meluruskan informasi adanya penyerahaan uang dari pelaksana sebelum tender digelar jika tidak benar. 

"Kalau memang Beni Sugiarto bersih dan tidak menerima duit sebagaimana informasi yang beredar, maka harus diputus kontrak dan blacklist perusahaaan tersebut," ngkapnya

Lebih lanjut kata Arnol, PPK juga harus memperhitungkan kemungkinan adanya kerugian keuangan negara akibat proyek mangkrak tersebut. Pasalnya, menurut informasi sudah dilakukan pencairan uang muka.

"Harus dihitung juga uang muka yang dicairkan sudah diproyeksikan apa belum, kalau belum diproyeksikan sebesar yang diterima atau dicairkan berarti ada dugaan dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum," pungkas Arnol. (Vin)

TerPopuler