Penetapan KPUD Kab. Bekasi Tentang DCT Anggota DPRD |
Surat Keputusan KPU tentang penetapan nama-nama Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nomor : 502/PL.01.4-Kpt/3216/2023 tersebut ditandatangani langsung Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, Sabtu (4/11/2023).
Berdasarkan penetapan KPUD Kabupaten Bekasi Nomor : 502/PL.01.4-Kpt/3216/2023, DCT anggota legislatif Kab. Bekasi sebanyak 854 orang. Nama-nama tersebut terdiri dari 24 partai politik (parpol), yakni:PKB 54 Caleg, Gerindra (55), PDI Perjuangan (55), Golkar (55), NasDem (55), Partai Buruh (55).
Partai Gelora (36), PKS (55), PKN (16) Hanura (39), Partai Garuda (5), PAN (55), PBB (55), Demokrat (55), PSI (55), Perindo (54), PPP (55) dan Partai Umat (45).
Informasi yang diterima pospublik.co.id, sidang penetapan DCT tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido, yang dihadiri seluruh Anggota, Ketua dan LO/Admin Silon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.
Diketahui, KPU Kabupaten Bekasi memastikan pada Pemilu 2024 nanti alokasi Daerah Pemilihan (Dapil) yang semula berjumlah 6, dan kursi 50 anggota legislatif (DPRD) kini berubah menjadi 7 Dapil dan 55 kursi.
Untuk nama-nama yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 mendatang bisa dilihat di link ini:
https://bit.ly/PengumumanDCTKabBekasi
Atau, bisa langsung buka halaman https://infopemilu.kpu.go.id dan bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi. (Vin)