Tersangka RFS (baju Orange) Sedang Digelandang Kejari Kab. Bekasi ke Rutan |
Tersangka RFS yang bergerak dibiang jasa Konstruksi tersebut diduga keras memberikan satu unit kendaraan mewah jenis Pajero Sport kepada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial (SL) untuk mendapatkan sejumlah proyek yang didanai APBD. Namun modus operandi tersebut terendus Kejaksaan hingga dilakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan Kejari Kab. Bekasi, terhadap rangkaian peristiwa tersebut telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RFS jadi tersangka. Pengusaha wanita yang kerap mengerjakan proyek pemerintah ini akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kab. Bekasi.
“Penetapan tersangka terhadap sdr. RFS dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, didasarkan kepada pemeriksaan 20 saksi dan 2 orang ahli dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Pajero sport warna putih B-2717-SJC serta beberapa barang bukti lainya,” kata Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, Selasa (31/10/23).
Menurut Kajari Kab. Bekasi, tersangka RFS dijerat undang undang tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf a dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya terhadap sdr.RFS dilakukan penahanan tahahap penyidikan selama 20 hari ke depan, dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya. (Vin)